Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Nov 2020 12:34 WIB ·

Terbukti Korupsi Dana Desa Kepala Pekon Kutawaringin Dijebloskan Penjara


Terbukti Korupsi Dana Desa Kepala Pekon Kutawaringin Dijebloskan Penjara Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluiwih, Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar 389,5 juta

Tersangka Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (3/11/2020).

Klik Gambar

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kec. Adiluwih kab. Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.

Baca Juga :   Menara Tower Singnal Milik PT Tower Bersama Group (TBG) Disegel Warga

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan / tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” terang kasat Reskrim.

Baca Juga :   Viral Video Syur Warga Kecamatan Bangsalsari Di Medsos! Bapak ANS Tutupi Alamat Penyebar Saat Konfirmasi

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

“Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

“Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” pungkas kasat Reskrim.

Baca Juga :   Pemerintah Kab.Tuba Jelang Memasuki Bulan Suci Ramadan Menggelar Rapat Bersama

Penulis : Rilis/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Media Global