Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Sampah Berserakan dan Bau Busuk Cemari Akses Menuju Wisata Watu Ulo, Pemerhati Lingkungan Angkat Bicara

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Disambut Suka Cita Hari Raya Idul Adha oleh Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Menara Tower Singnal Milik PT Tower Bersama Group (TBG) Disegel Warga

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember Mulai di Fungsikan, PT Nindya Karya Siap Dukung Cetak Generasi Unggul.

13 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolsek Kaliwates Edukasi Siswa Baru Melalui Tema “Judi Online Bukan Tempat Adu Nasib” Hari Pertama MPLS SMPN 6 Jember.

13 Juli 2026 - 13:52 WIB

HUT Bhayangkara Ke 80 PJ Kades Pancakarya Bersama Perangkat Desa ikut Meriahkan Gowes Fun Bike Polres Jember.

13 Juli 2026 - 05:37 WIB

Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember ikuti Giat Funbike HUT Bhayangkara ke 80.

12 Juli 2026 - 18:37 WIB

Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan 2026 di Jember, Padukan Seni, Ekologi, dan Pelestarian Budaya

12 Juli 2026 - 11:14 WIB

Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah Tidaknya Aktivitas Jurnalistik, Tanggapan Ketua LBH PETA Jember 

12 Juli 2026 - 10:15 WIB

Trending di Berita Nasional