Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Fauzi Imbau Pemudik yang Pulang ke Pringsewu untuk Swakarantina

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Inovasikan Masyarakat Bapak Stunting

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   SMSI Kota Metro audensi dengan Walikota

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Ketua Rayon se-Ranting Mumbulsari PSHT Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

11 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

10 Januari 2026 - 21:23 WIB

Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

10 Januari 2026 - 20:56 WIB

‘Bilik Asmara’ Menjadi Bahasan Penting PMI Jember,hingga Isu Lintas Sektoral dalam Manajemen Bencana

10 Januari 2026 - 20:48 WIB

SMAN 3 Jember Terima Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang Perdana 

9 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kepala BKN Apresiasi Pengangkatan P3K Paruh Waktu Jember Terbesar di Indonesia , Mengikuti olah raga Bersama 

9 Januari 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Nasional