Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Dari Jual Martabak Pinggir Jalan, Pria Ini Sukses jadi Jutawan

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Kembali Kendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Mulai Besok, Sekolah di Pringsewu Kembali Terapkan PTM Terbatas

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Relawan PMI Jember Memberikan edukasi warga terdampak kekeringan

3 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Gigih Priyambodo Wariskan Segudang Dedikasi Kemanusiaan, Purna Tugas dari PMI Jember

3 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Suasana Penuh Khidmat Selimuti Mapolres Jember, AKBP Alaiddin Resmi Gantikan AKBP Bobby A. Condroputra

2 Agustus 2026 - 17:04 WIB

PMI Andil saat Hari Koperasi, Peserta JJS Dekopin Sumbang 49 Kantong Darah

2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Danbrigif 9/DY/2 Kostrad ikuti Giat Tradisi Penerimaan Warga Baru

2 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Pemdes Pancakarya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Selama Agustus untuk Semarakkan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Trending di Berita Nasional