Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Launching Kartu Petani Berjaya di Pringsewu

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Dinsos Pringsewu Berikan Pelatihan Membatik Bagi Lansia 

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Ajung Gelar Santunan Anak Yatim dan Khitan Massal

21 Juni 2026 - 13:55 WIB

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Gebyar Santunan Anak Yatim ke-15 Desa Tugusari Siap Digelar, 110 Anak Akan Terima Santunan

19 Juni 2026 - 07:55 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Trending di Berita Terkini