Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang, Dr. Hj Winarti. SE., MH., Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tingkat II Tahun 2021.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Mendukung penuh Provinsi Lampung sebagai tuan rumah pelaksanaan Muktamar NU ke- 34

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Diduga Mobil Membawa BBM Ilegal Jenis Pertalite Jalan Lintas SumberJaya Bukit Kemuning Terbakar

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Ratusan Siswa Terdampak Menu Telur Puyuh, Satgas MBG Sidak SPPG Karangsono

16 Juli 2026 - 16:42 WIB

Belasan Warga yang Terdiri dari Murid TK, Siswa SD, Balita Posyandu, dan Wali Murid Dirawat di Klinik dan Puskesmas Usai Santap MBG SPPG 1 Karangsono, diduga Keracunan Makanan 

15 Juli 2026 - 23:50 WIB

Bangun Sinergi untuk Masa Depan, Lapas Jember Gandeng PDP Kahyangan Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Diduga Maladministrasi, BTN Jember Akan  dilaporkan ke Polisi Oleh Debitur 

15 Juli 2026 - 20:33 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Lampung Timur, Tinjau Infrastruktur Dan Potensi Budaya

15 Juli 2026 - 12:34 WIB

Lapas Kelas IIA Jember Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api

14 Juli 2026 - 19:45 WIB

Trending di Berita Nasional