Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Musa-Ardito Ajarkan Masyarakat Lamteng buat Hand Sanitizer Alami

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Tiga pasangan calon kepala daerah (Kada) melawan kotak kosong

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

PMI Jember Himpun 56 Kantong Darah, Donor darah di CFD Berhadiah Minyak Goreng 

19 Juli 2026 - 14:18 WIB

SMPN 10 Jember Melaksanakan “Showcase Of Achievement SPUR’S”, Tampilkan Keunggulan Batik dan Jurnalistik

19 Juli 2026 - 12:50 WIB

Ayoo!!!! Ramaikan Nobar Piala Dunia di Yonif 509/BY Kostrad Nikmati Keseruannya 

19 Juli 2026 - 11:23 WIB

Danyonif 509/BY Kostrad Pimpin Langsung Upacara Bendera 17-an dan Jam Komandan Perkuat Disiplin Serta Profesionalisme Prajutit Ksatria Condromowo

19 Juli 2026 - 10:51 WIB

DPC GRIB Jaya Sidoarjo dan Alumni IKA BEM Nusantara Perkuat Kolaborasi

18 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pelajar MAN 3 Jember Sabet Emas Kejurnas Balap Sepeda 2026

18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Berita Nasional