Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Sep 2019 19:52 WIB ·

Tarik Mobil Pake Surat Fidusia Bodong, Perusahaan Leasing Di Gugat Ke Pengadilan


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Bandar Lampung – Sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena diduga menggunakan surat palsu untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit.

Alhasil, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan, gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal alias asli tapi palsu.

Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.

Baca Juga :   Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara

Wiwik mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran keenam atas pembelian Suzuki Ignis pada Juli 2018.

“Klien menunggak membayar angsuran dua bulan. Kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran, yakni sebesar Rp 8.600.000,” terangnya, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga :   KOTA METRO TERPILIH SEBAGAI ANJUNGAN KREATIF DAN INOVATIF PADA PEKAN RAYA LAMPUNG 2023

Konsumen pun menyanggupinya.

Namun, saat akan membayar ternyata akun konsumen telah ditutup.

“Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien,” tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut. Namun, oleh klien kami dicek surat tersebut. Tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami,” tuturnya.

Baca Juga :   Gariging Tua Siap Layangkan Gugatan Kedua

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

“Untuk itu, kami meminta keadilan atas surat fidusia ini,” tandasnya.

Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan.

Namun, karena pada persidangan terakhir pihak tergugat tidak hadir, persidangan ditunda minggu depan.(rls/Wls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Metro, Pelaku Diduga Ayah Teman Korban

29 Oktober 2025 - 05:33 WIB

Trending di Berita Indonesia