Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Sep 2019 19:52 WIB ·

Tarik Mobil Pake Surat Fidusia Bodong, Perusahaan Leasing Di Gugat Ke Pengadilan


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Bandar Lampung – Sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena diduga menggunakan surat palsu untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit.

Alhasil, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan, gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal alias asli tapi palsu.

Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.

Baca Juga :   Apel Perdana Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda Minta Kesiapan Personil Hadapi Rangkaian Pilkada

Wiwik mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran keenam atas pembelian Suzuki Ignis pada Juli 2018.

“Klien menunggak membayar angsuran dua bulan. Kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran, yakni sebesar Rp 8.600.000,” terangnya, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga :   Atas Dugaan Mall Praktek RS Mutiara Bunda, Begini Pernyataan Dinas Kesehatan Tuba

Konsumen pun menyanggupinya.

Namun, saat akan membayar ternyata akun konsumen telah ditutup.

“Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien,” tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut. Namun, oleh klien kami dicek surat tersebut. Tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami,” tuturnya.

Baca Juga :   Sosialisasi New Normal di Binjai Ngagung, Ellya Bagikan Sembako pada Masyarakat

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

“Untuk itu, kami meminta keadilan atas surat fidusia ini,” tandasnya.

Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan.

Namun, karena pada persidangan terakhir pihak tergugat tidak hadir, persidangan ditunda minggu depan.(rls/Wls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terkini