Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Sep 2019 19:52 WIB ·

Tarik Mobil Pake Surat Fidusia Bodong, Perusahaan Leasing Di Gugat Ke Pengadilan


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Bandar Lampung – Sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena diduga menggunakan surat palsu untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit.

Alhasil, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan, gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal alias asli tapi palsu.

Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.

Baca Juga :   Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Banyumas Fokus Pembangunan Saluran Drainase

Wiwik mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran keenam atas pembelian Suzuki Ignis pada Juli 2018.

“Klien menunggak membayar angsuran dua bulan. Kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran, yakni sebesar Rp 8.600.000,” terangnya, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga :   Malam Tahun Baru 2021 di Pringsewu Dijaga Ketat Personel Polisi

Konsumen pun menyanggupinya.

Namun, saat akan membayar ternyata akun konsumen telah ditutup.

“Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien,” tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut. Namun, oleh klien kami dicek surat tersebut. Tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami,” tuturnya.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas, PWRI Lambar Audiensi ke Bupati Parosil Mabsus

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

“Untuk itu, kami meminta keadilan atas surat fidusia ini,” tandasnya.

Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan.

Namun, karena pada persidangan terakhir pihak tergugat tidak hadir, persidangan ditunda minggu depan.(rls/Wls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Tim PkM Dorong Produksi Zero Waste Dan Penguatan Pemasaran Produk Agroforestri Pala Di Tahura Wan Abdul Rachman

22 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Trending di Berita Indonesia