Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Sep 2019 19:52 WIB ·

Tarik Mobil Pake Surat Fidusia Bodong, Perusahaan Leasing Di Gugat Ke Pengadilan


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Bandar Lampung – Sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena diduga menggunakan surat palsu untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit.

Alhasil, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan, gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal alias asli tapi palsu.

Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.

Baca Juga :   Diduga Oknum Kabid Fakir Miskin Dinsos Pringsewu Perintahkan TKSK Pengondisian Suplaier

Wiwik mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran keenam atas pembelian Suzuki Ignis pada Juli 2018.

“Klien menunggak membayar angsuran dua bulan. Kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran, yakni sebesar Rp 8.600.000,” terangnya, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga :   Merasa Kebal Hukum tempat remang remang di Desa Sinarlaga tepatnya didepan pabrik sawit Tetap Buka dan beroperasi

Konsumen pun menyanggupinya.

Namun, saat akan membayar ternyata akun konsumen telah ditutup.

“Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien,” tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut. Namun, oleh klien kami dicek surat tersebut. Tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami,” tuturnya.

Baca Juga :   Lima Orang Calon Kapekon di Waringinsari Timur Ikuti Pemilihan Kepala Pekon Secara e-Voting

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

“Untuk itu, kami meminta keadilan atas surat fidusia ini,” tandasnya.

Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan.

Namun, karena pada persidangan terakhir pihak tergugat tidak hadir, persidangan ditunda minggu depan.(rls/Wls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Kapolres Pringsewu Bangun Kepedulian dan Keberanian Anak-Anak Hadapi Bullying

4 September 2025 - 12:06 WIB

Belum Terbayar, Media di Pringsewu Tagih Janji Apdesi

3 September 2025 - 11:14 WIB

Trending di Berita Terkini