Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mar 2025 16:12 WIB ·

Sosialisasi K3 PTPN I Regional 4 dalam Giat Reparasi Gudang di Dusun Sumuran Desa Ajung.


oplus_1026 Perbesar

oplus_1026

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Sosialisasi K3 PTPN I Regional 4 yang saat ini melakukan Reparasi Gudang Pengeringan Tembakau yang terletak di dusun Sumuran desa Ajung Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (06/03/2025) Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dengan dihadiri Supandi Manager wilayah tanaman 2, Mandor, dan Kelompok Kerja.

Klik Gambar

Menurut Supandi Selaku Manager wilayah tanaman 2 saat dikonfirmasi awak media Menyampaikan “giat ini adalah sosialisasi K3 dimana aktifitas dilapang , yang dimana dalam aktivitasnya mengandung Resiko keselamatan dan kesehatan “.

Baca Juga :   SMPN 1 Jember Borong Tropi dalam Ajang Kompetisi AKSI BAGASKARA  

Kebetulan hari ini kegiatan nya Reparasi Gudang yang pekerjaannya diatas ketinggian dan mengandung Resiko tinggi.

Kami mengumpulkan para pekerja memberikan sosialisasi sekaligus membagikan APD (Alat Pelindung diri) Hingga bisa diaplikasikan ke kinerja.

Dalam penggunaan APD ini memang kelihatan Rumit , karena ini hal baru yang harus di lakukan Kontinyu, karena seakan akan memperlambat kinerja mereka.

Tetapi ada hal yang lebih penting yakni menekan akan adanya Resiko tinggi dan melindungi dari Resiko tinggi tersebut

Baca Juga :   Management Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 Tegas Ambil Jalur Hukum Untuk Menindak Pembakar Gudang Pengering

Memang K3 ini tidak hanya menjadi isu di dalam negeri tetapi juga sudah menjadi isu di Mancanegara 

Supandi Manager wilayah tanaman 2 

Lanjut Supandi didalam transaksi Penjualan Tembakau juga syarat nya menerapkan K3 dan Safety Lingkungan, sehingga kita wajib bisa menerapkan, karena apabila di lakukan dapat meningkatkan daya saing produk kita di tingkat global atau internasional.

Sedangkan Sangsi jika tidak menerapkan K3 diantaranya Kontrak pembelian bisa dibatalkan, jika sangsi Ringan maka eksport nya bisa di tunda.

Jadi dari proyeksi yang kita Rencanakan akan Tertunda , tetapi yang lebih Ekstrim lagi Kontrak kerja bisa dibatalkan.

Sedangkan sangsi untuk Pekerja karena sekarang masih kondisi pengenalan dan membiasakan dalam internal, masih bersifat Teguran.

Tetapi kalau Sangsi dari Regulasi Pemerintah sebagai Penanggung Jawab terbesar apabila terjadi kecelakaan kerja adalah Perusahaan.

Oleh karenanya itu kami meminta Kepada semua pekerja untuk Menggunakan APD yang telah diberikan supaya menghindari Resiko yang lebih Tinggi, Pungkasnya. (Tri cahyono)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

MGG Beri Dukungan Penuh, Kejurcab Domino ORADO Jember Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

2 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di Jawa Timur