Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Agu 2024 07:31 WIB ·

Management Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 Tegas Ambil Jalur Hukum Untuk Menindak Pembakar Gudang Pengering


Management Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 Tegas Ambil Jalur Hukum Untuk Menindak Pembakar Gudang Pengering Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Bencana kebakaran gudang pengering milik Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 yang terjadi belakangan ini masih menjadi sorotan seluruh bagain perusahaan dan masyarakat.

Proses investigasi kebakaran gudang pengering yang terjadi pada 22 Juli 2024 terus berjalan, manajemen Kebun Tembakau bersama tim penyidik sepakat akan mengusut tuntas tanpa toleransi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Keamanan Kebun Tembakau, Mahrobi Hasan menyampaikan,

Klik Gambar

Hasil penyelidikan kebakaran gudang telah menetapkan calon tersangka dan saksi-saksi telah diperiksa. Saat ini menuntaskan investigasi untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan, sekecil apapun. Kasus ini juga sudah diproses oleh tim INAFIS Polres Jember dalam percepatan pengungkapan kasus. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi Tim Keamanan untuk semakin memperkuat keamanan melalui komunikasi intens dengan Muspika dan steakholder ataupun tokoh setempat dalam pengamanan aset Kebun Tembakau” ungkapnya.

Mengingat tragedi pembakaran gudang pengiring Kebun Tembakau di Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember pada bulan Februari 2024 pelaku telah berhasil diamankan beserta bukti.

Baca Juga :   Tim Tanggap Darurat Kebun PTPN I Regional 4 Berhasil Memadamkan Api Kebakaran di Desa Karangrejo, Mumbulsari.

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku didasarkan karena rasa dendam atau sakit hati tidak dipekerjakan kembali sebagai keamanan internal di gudang pengering.

Bukan tanpa alasan Kebun Tembakau tidak menerima kembali, karena sebelumnya yang bersangkutan juga ditahan karena kasus pencurian milik Kebun Tembakau.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar gudang pengering dan ditahan sejak April 2024 dengan perkara tindak pidana pemabakaran terhadap gudang tembakau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga :   Tidak Hadirnya Saksi Ahli, Apa Dampaknya pada Persidangan?

Hal ini merupakan bukti dan komitmen dari Kebun Tembakau dalam menindak tegas pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran gudang.

Dwi Aprilla Sandi sebagai General Manager Kebun Tembakau menyampaikan, “Tim akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus bencana kebakaran yang terjadi belakangan ini dan pelaku akan disanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, apapun motifnya, GM Kebun Tembakau berharap hal ini menjadi penyadar dan efek jera kepada oknum yang bersangkutan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Manajemen Kebun Tembakau berterima kasih kepada seluruh tim penyidik/investigasi, tim keamanan wilayah produksi serta seluruh masyarakat sekitar yang telah mengamankan aset perusahaan dan mendukung sepenuhnya proses investigasi. Siapapun pelakunya tidak akan bertoleransi, karena dengan membakar gudang pengering artinya pelaku sudah membakar mata pencaharian orang banyak” pungkasnya.(Tri Cahyono)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

690 Siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Arjasa sukses melaksanakan tes kenaikan tingkat dari sabuk Hijau ke sabuk Putih

17 Februari 2025 - 10:04 WIB

16 Februari 2025 - 12:27 WIB

Diduga Bengkel Sepeda Motor PM Menjual Oli Palsu, Asembagus Situbondo

15 Februari 2025 - 18:43 WIB

Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

14 Februari 2025 - 15:54 WIB

PTPN I Regional 5 Tindak Tegas Oknum Penguasa Lahan Ilegal tuk Lindungi Aset Negara

14 Februari 2025 - 13:08 WIB

Trending di Jawa Timur