Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mar 2025 16:12 WIB ·

Sosialisasi K3 PTPN I Regional 4 dalam Giat Reparasi Gudang di Dusun Sumuran Desa Ajung.


oplus_1026 Perbesar

oplus_1026

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Sosialisasi K3 PTPN I Regional 4 yang saat ini melakukan Reparasi Gudang Pengeringan Tembakau yang terletak di dusun Sumuran desa Ajung Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (06/03/2025) Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dengan dihadiri Supandi Manager wilayah tanaman 2, Mandor, dan Kelompok Kerja.

Klik Gambar

Menurut Supandi Selaku Manager wilayah tanaman 2 saat dikonfirmasi awak media Menyampaikan “giat ini adalah sosialisasi K3 dimana aktifitas dilapang , yang dimana dalam aktivitasnya mengandung Resiko keselamatan dan kesehatan “.

Baca Juga :   Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

Kebetulan hari ini kegiatan nya Reparasi Gudang yang pekerjaannya diatas ketinggian dan mengandung Resiko tinggi.

Kami mengumpulkan para pekerja memberikan sosialisasi sekaligus membagikan APD (Alat Pelindung diri) Hingga bisa diaplikasikan ke kinerja.

Dalam penggunaan APD ini memang kelihatan Rumit , karena ini hal baru yang harus di lakukan Kontinyu, karena seakan akan memperlambat kinerja mereka.

Tetapi ada hal yang lebih penting yakni menekan akan adanya Resiko tinggi dan melindungi dari Resiko tinggi tersebut

Baca Juga :   Gelar Panen Perdana PTPN I Regional 4 Kebun Tembakau di Desa Ajung

Memang K3 ini tidak hanya menjadi isu di dalam negeri tetapi juga sudah menjadi isu di Mancanegara 

Supandi Manager wilayah tanaman 2 

Lanjut Supandi didalam transaksi Penjualan Tembakau juga syarat nya menerapkan K3 dan Safety Lingkungan, sehingga kita wajib bisa menerapkan, karena apabila di lakukan dapat meningkatkan daya saing produk kita di tingkat global atau internasional.

Sedangkan Sangsi jika tidak menerapkan K3 diantaranya Kontrak pembelian bisa dibatalkan, jika sangsi Ringan maka eksport nya bisa di tunda.

Jadi dari proyeksi yang kita Rencanakan akan Tertunda , tetapi yang lebih Ekstrim lagi Kontrak kerja bisa dibatalkan.

Sedangkan sangsi untuk Pekerja karena sekarang masih kondisi pengenalan dan membiasakan dalam internal, masih bersifat Teguran.

Tetapi kalau Sangsi dari Regulasi Pemerintah sebagai Penanggung Jawab terbesar apabila terjadi kecelakaan kerja adalah Perusahaan.

Oleh karenanya itu kami meminta Kepada semua pekerja untuk Menggunakan APD yang telah diberikan supaya menghindari Resiko yang lebih Tinggi, Pungkasnya. (Tri cahyono)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Cuaca Ekstrem Tidak Berdampak Pada Tanaman Tembakau PTPN 1 Regional 5

12 September 2025 - 06:01 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Belum Terbayar, Media di Pringsewu Tagih Janji Apdesi

3 September 2025 - 11:14 WIB

Terkait Situasi Politik Saat Ini,Kang Mas Jono Wasinuddin Ketua PSHT Cabang Jember Gerak Cepat Memberi Himbauan Kepada Warga PSHT.

2 September 2025 - 20:07 WIB

Trending di Daerah