Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Feb 2025 21:43 WIB ·

Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.


Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Sidang pertama dengan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Jmr, dengan Tergugat Sholeh alias H.Sholeh dengan alamat Dusun Tegal Rejo Tengah RT 002 RW 005, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Sidang Pertama di laksanakan pada Hari Rabu (19/02/2025) Pada Pukul 12.00 WIB, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan No 3 Jember.

Klik Gambar

Sidang Pertama dipimpin Oleh Mejelis hakim diantaranya Pak Amran, Pak Aryo dan pak Ngurah.

Baca Juga :   Usai Dilantik, Bupati Terpilih Qudrotul Ikhwan Melaksanakan Serah Terima Jabatan

Menurut Kuasa Hukum H Sholeh Muhammad Zaenudin SH. menyampaikan ” Sidang hari ini adalah Sidang Pertama, para Hakim Masih Mengecek surat Kuasa Masing Masing“.

Pada siang hari ini Penggugat dihadiri Advokatnya, dan Kami hadir semua tergugat .

” Sidang hari ini ditunda sampai pada tanggal 26/02/2025 karena Menurut Hakim walaupun datang Tergugat satu atas nama Jatim karena tidak masuk merasa takut ke Ruang sidang, dianggap tidak hadir, karena tergugat dua ada gangguan kelainan kejiwaan, sedangkan Pengampu nya Bapak nya Jatim juga sudah meninggal, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama tahun 2020 “.

Lanjut Zaenudin Seandainya nanti pada sidang berikutnya Klien kami tergugat kesatu saudara Jatim tidak mau masuk lagi ke Ruang persidangan, kami pasrah aja kepada keputusan hakim, karena itu semua kepentingan Penggugat, kami hanya ngikut aja .

Baca Juga :   Proyek Siluman Marak Di Lampung Timur

Kalau menurut Hakim ditunda kita ngikut aja, karena tugas kami hanya hadir dalam setiap persidangan dan mengikuti proses selanjutnya.

Karena klien kami tergugat satu tidak cakap dalam Hukum mempunyai Gangguan kejiwaan kenapa masih ikut menjadi Tergugat, Paparnya.

H.Sholeh Tergugat 

H.Sholeh selaku tergugat saat di wawancarai awak media Menyampaikan, yang pasti mas tentang permasalahan ini , kami bersama saudara yang lain gak pernah menjual tanah kami.

Kalau merasa membeli , membeli ke siapa?…, Uangnya di berikan ke siapa?…., karena keponakan kami Jatim Mempunyai gangguan Kejiwaan mulai sejak kecil, Jelasnya.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Panitia Metro Fair Soroti OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah

14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!

14 Juni 2025 - 06:39 WIB

Pemilihan RTH Mulyojati Diapresiasi Warga, Raden Sentot: Metro Barat Punya Potensi Besar

10 Juni 2025 - 10:02 WIB

Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

8 Juni 2025 - 17:31 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Trending di Berita Indonesia