Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Jun 2026 17:09 WIB ·

Sidang Perdana di Dispendukcapil Jember Permudah Masyarakat Urus Perubahan Dokumen Kependudukan : Inovasi PASTI MAPAN.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang digelar pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Pelaksanaan sidang pertama ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi warga yang memerlukan penetapan pengadilan dalam perubahan dokumen kependudukan.

Pelaksanaan sidang perdana PASTI MAPAN merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember beberapa waktu lalu pada saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul. Kesepakatan tersebut menjadi landasan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan efisien bagi masyarakat.

Klik Gambar

Pada pelaksanaan perdana ini, sebanyak dua orang pemohon mengikuti proses persidangan penetapan pengadilan yang berlangsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Kehadiran layanan ini menjadi awal dari penyelenggaraan sidang penetapan pengadilan di luar gedung pengadilan, sehingga masyarakat tidak lagi harus mendatangi beberapa instansi secara terpisah untuk menyelesaikan proses administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan hakim.

Baca Juga :   Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang pertama tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, inovasi PASTI MAPAN dihadirkan untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” ujar Bambang.

Baca Juga :   *Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait: Ini Bentuk Pengakuan dan Keadilan*

Ia menjelaskan, masyarakat yang selama ini harus mengurus perubahan dokumen kependudukan melalui penetapan Pengadilan Negeri kini cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas kecamatan akan meneruskan berkas persyaratan kepada Dispendukcapil sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus administrasi ke berbagai instansi. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, inovasi PASTI MAPAN juga menghadirkan efisiensi biaya. Bambang menjelaskan bahwa biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240.000 dengan pengembalian biaya sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat cukup membayar Rp210.000 melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme pembayaran yang telah ditentukan. Dengan skema tersebut, masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan yang lebih sederhana.

Baca Juga :   Pemkab Jember Perketat Pengawasan MBG, Satgas Turun Langsung ke SPPG Umbulsari

Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara pembetulan dan perubahan dokumen administrasi kependudukan. Pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, dapat langsung diselesaikan oleh Dispendukcapil sepanjang seluruh dokumen pendukung telah memenuhi persyaratan. Sementara itu, perubahan identitas yang bersifat substantif atau mengubah makna, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sebelum dokumen kependudukan diterbitkan kembali.

“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar ABHINAYA 2026, Ajak PMR Madya se-Kabupaten Jember Unjuk Prestasi

7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Dorong Kepedulian Sampah SMPN 4 Jember Gelar Pemilihan Duta Lingkungan dan Literasi

7 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa, Gus Fawait Pastikan Semua Gratis

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

DPC GWI Jember Ikut Meriahkan Latihan Bersama Tajemtra 2026 

6 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Benteng Kesiapsiagaan Bencana SIBAT Puger Kulon, JRCS Jepang Turun Tangan

6 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Ketua DPC Madas Sedarah Jember Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Tegaskan Pengaduan Berdasarkan Surat Pernyataan

6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Trending di Berita Nasional