Menu

Mode Gelap

Advertorial · 20 Jul 2018 02:56 WIB ·

Sidang Paripurna DPRD Mesuji, Penyampaian Empat Raperda Tahun 2018


Sidang Paripurna DPRD Mesuji, Penyampaian Empat Raperda Tahun 2018 Perbesar

Gemasamudera.com – Daerah Lampung
Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Empat Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2018, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah, SE., bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Rabu 4 April 2018.
Adapun keempat Raperda yang disampaikan, antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2035, Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Raperda tentang Ketertiban Umum.

Documen

Wakil Bupati Mesuji H. Saply, TH dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Raperda tersebut berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :   Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Test Tertulis Perangkat Desa Taman Endah

Lanjutnya, Raperda yang disampaikan didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.

Klik Gambar

Documen

Kendati demikian tambahnya, ia mengharapkan saran-saran dari anggota DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat, ‘Empat Raperda’ tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada, sehingga nantinya dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” imbuhnya.(ADV/heri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia