Pringsewu| Selewengkan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Dua orang PNS dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu resmi ditahan Kejari Pringsewu.
Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja mengatakan, kedua tersangka yakni Rustiyan dan Tari Prameswari.
“Tersangka Rustiyan merupakan Sekretaris Bagian LPTQ periode 2020-2025 dan Tari Prameswari menjabat sebagai bendahara LPTQ tersebut, ” kata Kajari, Senin (2/12).
Kajari membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163, ” bebernya.
Selanjutnya, Wisnu menegaskan kedua tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk percepatan peyelesaian perkara.
“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP, ” lanjutnya.
Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.