Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 18:57 WIB ·

Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka


Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka Perbesar

Pringsewu| Selewengkan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Dua orang PNS dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu resmi ditahan Kejari Pringsewu.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja mengatakan, kedua tersangka yakni Rustiyan dan Tari Prameswari.

“Tersangka Rustiyan merupakan Sekretaris Bagian LPTQ periode 2020-2025 dan Tari Prameswari menjabat sebagai bendahara LPTQ tersebut, ” kata Kajari, Senin (2/12).

Klik Gambar

Kajari membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

Baca Juga :   Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

“Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163, ” bebernya.

Selanjutnya, Wisnu menegaskan kedua tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk percepatan peyelesaian perkara.

“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP, ” lanjutnya.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Wartawan Lampung Timur Siapkan Berkas Laporan

Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Kabar Gembira, Warga Lampung Timur Tak Ribet Lagi Bayar Pajak Kendaraan

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

BRI BO Metro Salurkan CSR 1.000 Paket Sembako Kepada Yayasan Rumah Kreatif Al Farizi di Desa Tanjung Kesuma

26 Desember 2025 - 17:17 WIB

Trending di Berita Terkini