Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jul 2020 21:58 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Pasutri Penyedia PSK Anak Dibawah Umur


Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Pasutri Penyedia PSK Anak Dibawah Umur Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27), pria dan SF (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK saat melakukan konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasi Propam Ipda Poniran, PS. Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, SH dan PS. Kanit PPA Bripka M. Fachri Husnan, SH, hari Rabu (29/07/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di Mapolres setempat.

Klik Gambar

Kapolres menjelaskan, pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu (19/07/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :   Usai Dilantik PD IWO Tubaba Susun Program Kerja 2025

Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu SI bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

“Uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp. 50 Ribu s/d Rp. 100 Ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas AKBP Andy.

Baca Juga :   Peduli Petani Lokal, Hipmi Ajukan Jadi Suplayer ke Pemkab Lamtim

Pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp. 350 Ribu s/d Rp. 500 Ribu.

Kapolres menambahkan terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

“Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” tambah AKBP Andy.

Baca Juga :   Pelantikan Pj Sekda Tulang Bawang, Pesan Penting dari Bupati

Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp. 400 Ribu.

Pelaku yang merupakan pasutri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Hotel FortunaGrande Menyelenggarakan Event Fun Run 2024

31 Desember 2024 - 16:44 WIB

Diduga ada Mark-Up Anggaran Perayaan Natal Bersama 2024

31 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung