Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 7 Okt 2021 19:37 WIB ·

Sarat Penyimpangan serta Tabrak Aturan PKT Pembangunan Drainase Pekon Sukamaju Diborongkan


					Sarat Penyimpangan serta Tabrak Aturan PKT Pembangunan Drainase Pekon Sukamaju Diborongkan Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus melakukan pembangunan infrastruktur berupa saluran drainase sepanjang 300 meter.

Memet Kepala Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Namun pada proses pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terkesan penuh dengan banyak permainan yang mengarah pada penyimpangan.

Pasalnya, awal dari pelaksanaan pada penggalian tanah tidak menggunakan tenaga manusia malah sebaliknya menggunakan alat berat berupa excavator, serta upah yang dibayarkan bukan menggunakan sistem harian melainkan diborongkan. Hal ini jelas dalam proses pelaksanaan pembangunan drainase Pekon setempat tabrak aturan Padat Karya Tunai (PKT).

Klik Gambar

Menurut keterangan Romim, salah seorang warga setempat juga tenaga tukang pada pembangunan drainase tersebut, bahwa memang penggalian siring menggunakan alat berat.

Baca Juga :   Koramil 04/Jebres Dan Warga Jati Rejo Mojosongo Kerja Bakti Wujudkan Wilayah Yang Berseri

“Kalau penggaliannya memang menggunakan alat berat excavator,” kata Romim, kepada media ini, Selasa (28/9/21).

Lantas upah yang dibayarkan pada pekerja, jelas Romim kembali, bahwa kegiatan tersebut diborongkan meteran oleh pihak Kepala Pekon Memet bukan secara upah harian.

“Kalau untuk upahnya bukan harian tapi borongan, untuk borongannya perseratus meter sebesar Rp7.000.000,-,” jelasnya.

Baca Juga :   Tak Mampu Berobat, Balita Penderita Hidrosefalus Butuh Uluran Tangan

Selain itu, lanjut Romim, fisik pembangunan sudah mengikuti intruksi dari pihak pelaksana kegiatan. Namun pada kenyataannya dilapangan terlihat pemasangan batu tidak menggunakan hamparan pasir, serta ditambah lagi material batu yang digunakan bukan batu belah seutuhnya melainkan bercampur batu bulat.

“Karena salurannya masih tergenang air hujan maka belum kita kasih hamparan pasir, kalau untuk batunya kami kurang tau yang jelas kami hanya bagian pekerjanya saja,” tambah Romim.

Baca Juga :   Sejumlah Korban Pelecehan Laporkan Oknum Guru Ngaji ke Polres Tanggamus

Sementara itu, Memet Kepala Pekon Sukamaju, saat dikonfirmasi dikediamanya bahwa pembangunan drainase dari anggaran dana desa perubahan tahun 2021. Ia (Memet) juga mengakui jika saat pekerjaan penggalian tanah memang menggunakan alat berat, sedangkan untuk upahnya sendiri berbanding terbalik apa yang disampaikan oleh Romim, menurut pengakuan Memet kepada media ini bahwa pekerjaan diborongkan perseratus meter sebesar Rp15.000.000.

“Benar penggalian tanahnya pakai excavator karena masyarakat banyak yang tidak mau, kalau untuk upahnya kita borongkan 15 juta perseratus meter,” akunya.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu

9 Maret 2024 - 21:21 WIB

Pembinaan Camat Limau sia-sia, Kakon Pariaman Diduga Tetap Salah Gunakan Wewenang Selewengkan Dana Desa

15 November 2023 - 15:34 WIB

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

BAZNAS Kabupaten Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Medis di Pekon Talang Padang

9 Agustus 2023 - 20:04 WIB

Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023

10 Juli 2023 - 16:42 WIB

Pembina FWK Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Grasstrack Pada Peringatan HUT Bhayangkara yang 77

9 Juli 2023 - 13:32 WIB

Trending di Berita Terkini