Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jul 2020 22:17 WIB ·

Ketua LMP Marcab Lamtim Sayangkan Adanya Dugaan Penyiksaan Saat Interogasi Tersangka


Ketua LMP Marcab Lamtim Sayangkan Adanya Dugaan Penyiksaan Saat Interogasi Tersangka Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Timur – (GS) – Junaedi Tersangka Dugaan yang didakwa melanggar Pasal 363, Ketua LMP Marcab Lampung Timur menilai, praktik penyiksaan dalam proses interogasi kepada tersangka mesti ditinggalkan oleh Kepolisian.

Selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.

Klik Gambar

Hal ini telah diakui oleh orang tua Junaedi, dengan melihat dengan mata kepala sendiri anaknnya sudah babak belur dan patah gigi, dengan mengaku dipukul. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Junaedi, Anaknya yang sudah menjadi tersangka kasus pasal 363.

Baca Juga :   Zaidirina Heri Wardoyo Pejabat PJ Bupati Tubaba Warning Pejabat Eselon lll

Menurut Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Lampung Timur, Amir Faisol mengatakan bahwa terlepas dari kasus junaeidi ini, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.

“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Amir.

Dia menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP yang menyatakan Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.

Baca Juga :   Ika Zahra Balqis Geram, Netizen Dilaporkan

Ditempat terpisah, Ketua LSM GIPAK, Arip Setiawan, berpandangan jika benar Junaedi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.

Untuk itu, LSM GIPAK meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Junaedi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya,” pungkas Arip.

Baca Juga :   Agung Seganti Dipastikan Kembali Perkuat Tim Raksasa Proliga JPP

Terkait adanya dugaan oknum anggota Polri yang menodongkan senjata api terhadap anak dibawah umur apalagi sampai mengeluarkan tembakan didepan anak tersebut, Rini Mulyati Ketua LPAI Lampung Timur, sangat menyayangkan apabila ada benar ada kejadian tersebut, sudah pasti sangat tergangganggu Psikis nya hal ini bisa dikatakan merupakan kekerasan.

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” tandas Rini.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Kepala Bappeda Lamtim Godok Masterplan IAD, Perkuat Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

28 September 2026 - 09:07 WIB

Ka Kwarcab Lamtim Ajak Kwaran Way Bungur Peduli Hutan Dan Karhutla

26 September 2026 - 09:51 WIB

8 Tahun, Pimred Halopaginews: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme Dan Menjaga Independensi

25 September 2026 - 18:14 WIB

Pesan Tegas Bupati Ela di Proyek Jalan Bumi Jawa: Prosedur Benar, Tata Kelola Benar

24 September 2026 - 23:22 WIB

Proyek Jalan di Tanjung Kusuma Tanpa Rambu, Pengendara: Kaget Ada Lobang Dalam di Tengah Jalan

19 September 2026 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini