Lampung Timur – (GS) – Junaedi Tersangka Dugaan yang didakwa melanggar Pasal 363, Ketua LMP Marcab Lampung Timur menilai, praktik penyiksaan dalam proses interogasi kepada tersangka mesti ditinggalkan oleh Kepolisian.
Selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.
Hal ini telah diakui oleh orang tua Junaedi, dengan melihat dengan mata kepala sendiri anaknnya sudah babak belur dan patah gigi, dengan mengaku dipukul. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Junaedi, Anaknya yang sudah menjadi tersangka kasus pasal 363.
Menurut Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Lampung Timur, Amir Faisol mengatakan bahwa terlepas dari kasus junaeidi ini, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.
“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Amir.
Dia menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP yang menyatakan Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.
Ditempat terpisah, Ketua LSM GIPAK, Arip Setiawan, berpandangan jika benar Junaedi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.
Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.
Untuk itu, LSM GIPAK meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Junaedi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar.
“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya,” pungkas Arip.
Terkait adanya dugaan oknum anggota Polri yang menodongkan senjata api terhadap anak dibawah umur apalagi sampai mengeluarkan tembakan didepan anak tersebut, Rini Mulyati Ketua LPAI Lampung Timur, sangat menyayangkan apabila ada benar ada kejadian tersebut, sudah pasti sangat tergangganggu Psikis nya hal ini bisa dikatakan merupakan kekerasan.
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” tandas Rini.
Penulis : (Team)