Lampung Tengah-gemasamudra.com- Persoalan pendudukan lahan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha akhirnya diselesaikan melalui jalur dialog. Mediasi yang melibatkan warga, aparat, dan Forkopimda Lampung Tengah berlangsung kondusif dan berakhir damai.
Konflik ini berawal dari klaim warga tiga kampung: Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua atas lahan 807 hektare yang menurut mereka merupakan tanah adat. Aksi tanam singkong, pisang, dan pendirian tenda sempat dilakukan warga sebagai bentuk perjuangan hak.
Di sisi lain, PT BSA memiliki dasar hukum berupa HGU Nomor U.28/LT tahun 1993 yang diperpanjang hingga 2004. Gugatan warga ke PN Gunung Sugih juga pernah ditolak.
Kapolres Lamteng mengajak semua pihak menahan diri dan tidak terpancing tindakan anarkis. “Jika ada keberatan, silakan ajukan secara resmi. Jangan sampai masyarakat terpancing untuk melakukan tindakan melawan hukum”.ujarnya.
Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan aparat gabungan dari Polres, TNI, Brimob, dan Satpol PP untuk mengawal proses mediasi hingga tuntas. (*)






