Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Jun 2024 12:02 WIB ·

RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan


RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan Perbesar

PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024).

Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Diduga Berakhir Damai

“Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini,” katanya.

Klik Gambar

Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi, dan apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Baca Juga :   Bupati Loekman, Instruksikan Bina Marga Bertindak Cepat Atasi Jalan Longsor di Jalur Lingkar Barat

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, dimana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan.

“Kedepan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tutupnya

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

SH Terate Jember Berhasil Galang Dana Rp536 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra

9 Desember 2025 - 14:10 WIB

Rapat Koordinasi Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Ajung, Ini Hasil Pembahasannya

9 Desember 2025 - 07:42 WIB

Dapur SPPG Yayasan Berkah Indah Muda Mulai Salurkan Ribuan Porsi MBG ke Sekolah-Sekolah di Desa Petung

9 Desember 2025 - 07:03 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

JJS HUT PGRI Ke 80 Di Jember Sport Garden diikuti Ribuan guru Tendik

8 Desember 2025 - 06:55 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Trending di Bandar Lampung