Pringsewu – (GS) – Keluarga pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu (RSMH) keluhkan pembebanan biaya rapid tes sebesar 150 ribu.
Kewajiban melakukan rapid tes tersebut harus dibayar, meskipun pasien memiliki kartu BPJS.
AP warga Kecamatan Pagelaran membenarkan hal tersebut. Saat mengantar anggota keluarganya ER yang menjalani rawat inap sejak Jumat (11/9/2020) kemarin, tenaga medis di RSMH tersebut mengharuskan pasien melakukan rapid tes terlebih dahulu.
“Karena harus di rawat inap, tenaga medis mengimgau untuk melakukan rapid tes sebelum dilakukan tindakan penanganan medis lebih lanjut. Dan kami harus membayar 150 ribu,” ungkap AP saat diwawancarai, Sabtu (12/9/2020).
Padahal, lanjut AP, sebelum masuk RS Mitra Husada, ER itu sudah pernah melakukan rapid tes di RSUD Pringsewu dan hasilnya di nyatakan negatif dari virus Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh ER saat ditemui gemasamudra.com.
” Karena harus di rawat inap, ER harus di rapid tes dahulu, dan di kenakan biaya 150 ribu. Dan biayanya di bebankan pada pasien di luar tanggungan BPJS,” tambahnya.
Senada di katakan HA warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang mengeluhkan dilakukan rapid tes berbayar di luar tanggungan BPJS sebesar 150 ribu.
“Sudah dua hari istri saya di rawat karena tak kunjung sembuh. Dokter menganjurkan di rujuk ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung, sekarang saya lg nunggu rujukannya,” ungkap HA
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Mitra Husada belum bisa di minta keterangan karena dalam suasana libur. Terpisah, gemasamudra.com pun mencoba mengkonfirmasi Plt Kadinkes Pringsewu Imanda via WhatsApp, akan tetapi tidak ada balasan meskipun akun WhatsApp Imanda dalam keadaan aktif.
Penulis : (Team MGG/Red)