Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Nov 2019 22:51 WIB ·

RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020


RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 Perbesar

Mesuji(GS) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Kamis (28/11/2019) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Baca Juga :   Realisasikan Dana Desa 2024 Pekon Kutawaringin untuk Pembuatan WC dan Sumur Bor Posyandu

Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 secara umum yang telah disepakati bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 912.915.806.523,67 dan Belanja Daerah sebesar Rp 935.409.269.523,67. Sementara itu, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp 22.493.463.000,-.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Plt Bupati Saply mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :   Organ Relawan se-Lampung, Adakan Tasyakuran Sambut Kemenngan Jokowi-Amin Versi QC

Selanjutnya, dikatakannya raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Mendukung penuh Provinsi Lampung sebagai tuan rumah pelaksanaan Muktamar NU ke- 34

“Dengan telah disetujui bersama pada hari ini, raperda akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Saply.

Penulis: Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terkini