Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Nov 2019 22:51 WIB ·

RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020


RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 Perbesar

Mesuji(GS) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Kamis (28/11/2019) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Baca Juga :   Pj.Bupati Tubaba Hadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pada Pemilu Tahun 2024

Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 secara umum yang telah disepakati bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 912.915.806.523,67 dan Belanja Daerah sebesar Rp 935.409.269.523,67. Sementara itu, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp 22.493.463.000,-.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Plt Bupati Saply mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :   Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, dikatakannya raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD

“Dengan telah disetujui bersama pada hari ini, raperda akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Saply.

Penulis: Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Ela Siti Nuryamah Dan Wabup Azwar Hadi Raih WTP ke 7

26 Mei 2025 - 08:27 WIB

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

26 Mei 2025 - 05:59 WIB

Trending di Berita Terkini