Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 9 Agu 2025 08:32 WIB ·

PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Gemasamudra.com – Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pencanangan juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten pada 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025.

Baca Juga :   PPK Bangsalsari Gelar Deklarasi Pemilu Damai

“Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi melalui ILASPP yang pengukurannya direncanakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, di lokasi pencanangan GEMAPATAS, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Klik Gambar

Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah. Program ini tak hanya menyasar aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Siap Awasi Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis

Menurut Yoga Suwarna, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki; mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah; serta sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.

“Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997,” jelas Sesditjen SPPR.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN RI Bekerjasama dengan Pemkab Tangerang Luncurkan Program Layanan Sertifikat Keliling

“GEMAPATAS ini bukan sekadar ajakan, tapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Yoga Suwarna.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen

10 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Jember Fashion Carnival Artwear 2025 Aksi Rossa & Firework Jepang Guncang Panggung

10 Agustus 2025 - 09:42 WIB

PTPN 1 Regional 5 Kebun Tembakau Lakukan Baksos Di TMP Jenggawah Dalam Rangka HUT RI Ke 80.

9 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Koramil 0824/27 Salurkan Beras SPHP, Untuk Mencegah Beras Oplosan dan menstabilkan Harga.

9 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Pentingnya Akurasi Peta Pengambilan Kebijakan Pembangunan Menurut Menteri ATR/BPN di saat Hadiri HUT ISI ke 53

8 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Trending di Berita Nasional