Pringsewu – Proyek rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, jadi sorotan. Proyek yang digarap CV Nacita Karya dengan anggaran Dinas PU Provinsi Lampung itu diduga melanggar aturan teknis dan lingkungan.
Pantauan di lokasi, kualitas beton yang digunakan dinilai tidak sesuai standar K-300. Pemasangan besi dowel dan pembesian lain juga tampak tak sesuai spesifikasi. Besi hanya terpasang di salah satu sisi, tanpa penguatan tambahan sebagaimana seharusnya.
Warga juga menyoroti keberadaan batching plant. Fasilitas itu berdiri hanya sekitar 5 meter dari jalan rigid yang sedang dikerjakan, berjarak puluhan meter dari permukiman warga, dan berdekatan dengan sungai.
“Debunya masuk ke rumah, apalagi kalau malam bising sekali. Truk juga sering lalu lalang,” ujar seorang warga.
Aturan tata ruang menyebutkan, batching plant seharusnya memiliki jarak aman minimal 50–100 meter dari permukiman maupun aliran sungai. Kondisi di Pardasuka ini jelas dinilai rawan mengganggu lingkungan dan kesehatan warga.
Sumber yang ditemui di lapangan menyebut, jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, risiko kerugian negara cukup besar. Jalan juga bisa cepat rusak karena kualitas beton di bawah standar.
Media ini masih berusaha menghubungi pihak kontraktor CV Nacita Karya untuk meminta tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada PPK Bowo, Kepala Dinas PU Provinsi Lampung, serta Gubernur Lampung. (*)