Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Jan 2020 23:23 WIB ·

Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor


Polsek Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Amankan Pelaku Curian Motor Perbesar

WAY KANANGSUnit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (9/1/2020).

Tersangka inisial WH (17) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Kabupaten Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curat di Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Korban Nyoman Surye (52) mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor lalu korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga.

Baca Juga :   Reboisasi Penanaman Pohon Durian Oleh Pemdes Wirowongso, Patut diacungi Jempol

Modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH yang berada di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga, sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB senin malam (6/1) akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Hadirnya IWO Lamteng Akan Mendukung Program Pemerintahan Setempat.

Berdasarkan pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR sedang dalam pengejaran (masih DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp. 1,8 juta lalu kedua pelaku berikut barang buktinnya di bawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas AKP Singgih.

Baca Juga :   Pilkada Lamtim Terdapat Calon Tunggal

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Trending di Berita Terkini