Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2021 15:05 WIB ·

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu


KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu| Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa/Pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Putu Elvina, sekalu Komisioner KPAI menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik pidana umum. Jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Klik Gambar

“Karena kepolisian bisa membuat form A atau form , isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyaraka. Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutur Elvina melalui via telepon, Kamis (19/5/2021).

Baca Juga :   LSM Trinusa dan Dua Organisasi Ancam Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Selain itu, Ia menegaskan, dalam kasus anak ini diperlukan pendamping. Dan keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.

“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” tambahnya.

Ia berharap banyak , dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Bersama Gubernur Lampung Membuka / Soft Opening Mall Pelayanan Publik (MPP) BMW,

“Pemda melalui dinas harus proaktif , jangan biarakan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan, dan pendamping terhadap korban anak,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan, dinas ataupun aparat kepolisian harus melakukan pendekatan persuasif terhadap korban dengan membawa psikolog atau konselor yang bisa kemudian melakukan asesmen terhadap korban.

“Jika dilakukan psikolog, pasti berbeda pendekatannya. Memastikan korban mau bersuara untuk upaya penegakan hukum.
Kalau saat di assesmen dan anak mengakui, dan bisa bersaksi bahwa ada korban lainnya, ini bisa dilakukan penegakan hukum, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Farris Andy Kantona Lakukan Aksi Nyata Ke Masyarakat UGi dan Kagungan Rahayu

Putu juga menegaskan, KPAI akan berkirim surat kepada Polres Pringsewu dan Dinas P3AP2KB agar mereka segera melakukan tindak lanjut.

“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” pungkasnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Trending di Berita Terkini