PRINGSEWU (GS) – Kasus kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sekretaris Pekon Parerejo Rois Al Ghifari tak berlanjut ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu Aiptu Freni.
Ia mengatakan, pihaknya sudah turun ke pekon setempat pada 11 Mei lalu, dengan didampingi oleh Kakon Muhadi, Ketua BHP Muryanto, serta Babin dan Bhabinkamtibmas pekon setempat.
“Hasil dari pertemuan itu, para korban dan keluarga korban sudah membuat surat pertanyaan tidak akan dinaikkan ke proses hukum, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi antara tahun 2012-2018 lalu dengan total korban yang terdata hanya 8 anak dibawah umur.
“Yang jelas kejadian pelecehan seksual tersebut pada saat latihan seni beladiri. Si pelaku Rois ini merupakan pembina pencak silat. Dan melakukan hal tak senonoh tersebut di sebuah ruangan yang ada di balai pekon setempat,” bebernya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tak mengetahui persis pelecehan seksual apa yang dilakukan oleh pelaku Rois, karena korban tak mau ditanyain terlalu dalam.
“Korban mengaku sudah memaafkan para pelaku. Ya Kami juga tidak berhak ya menanyakan mereka terlalu dalam, intinya mereka tidak ingin masalah ini di bawa keranah hukum,” lanjutnya.
Namun, ia mengakui, pihaknya siap menerima dan memproses jika ada korban yang melaporkan masalah ini ke kepolisian.
“Ya kami masih menunggu laporan, kalau permasalahan ini kami pasrahkan kepada korban, jika ingin laporan kami siap menerima dan memproses itu,” tandasnya.
Penulis : Redaksi