Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jan 2020 14:19 WIB ·

Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu


Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu Perbesar

Way Kanan – (GS) – Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/1/2020).

Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :   PERS INDEPENDENDEN LAMPUNG DALAM RANGKA KOPDAR DAN SILATURAHMI

Hasil penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti S.E. M.H. Melakukan Peninjauan Pada Vaksinasi Dan Jalan Di Tulang Bawang.

Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Kasatnarkoba.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Terima Sertifikat Tanah Untuk Mapolsek Gedung Meneng

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Trending di Berita Terkini