Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jan 2020 14:19 WIB ·

Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu


Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu Perbesar

Way Kanan – (GS) – Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/1/2020).

Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :   Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

Hasil penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.

Baca Juga :   Dinas Bina Marga, Minta Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Korupsi Gubernur Arinal Sidak

Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Kasatnarkoba.

Baca Juga :   PEKAT-IB Lampung Turut Memberikan Dukungan dan Kawal PRABOWO-GIBRAN Daftar ke KPU RI.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Berita Indonesia