Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jan 2020 14:19 WIB ·

Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu


Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu Perbesar

Way Kanan – (GS) – Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/1/2020).

Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :   Pohon Tumbang di Jembatan Bulok Timpa Mobil Terios

Hasil penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.

Baca Juga :   Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Memborong Takjil yang di Jual Masyarakat

Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Kasatnarkoba.

Baca Juga :   PD IWO Akan Khawal Rencana Evaluasi Kinerja Pejabat di Tubaba

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Trending di Lampung