Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Okt 2021 08:31 WIB ·

Polisi Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Curat Di Kelurahan Menggala Tengah


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Klik Gambar

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :   Sekretaris Pekon Sukabanjar Diduga Palsukan Surat Keterangan Nikah

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :   Waw!!! Selama Ramadhan, Taman Maskot Lampung Timur Akan Ramai Pengunjung

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019 Ditingkat Kabupaten Tulang Bawang Telah Usai

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Trending di Berita Indonesia