Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Feb 2020 16:01 WIB ·

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api


Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api Perbesar

Way Kanan – (GS) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan atau pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2020).

Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga :   Tim Solidaritas Wartawan,Resmi Melaporkan Ke Mapolres Lampung Timur

Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT.KAI) modus pelaku saat itu, pada hari lupa tanggal lupa di bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp.10. ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api, “ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana

Baca Juga :   Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Mesuji

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :   Seorang Pensiunan di Pringsewu Kena Covid-19

Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut AKP Devi Sujana.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Trending di Berita Terkini