Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Feb 2020 16:01 WIB ·

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api


					Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api Perbesar

Dengarkan postingan ini

Way Kanan – (GS) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan atau pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2020).

Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga :   Es Krim Viral Pelepas Dahaga Hadir Di Tiuh Tohou Tulang bawang

Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT.KAI) modus pelaku saat itu, pada hari lupa tanggal lupa di bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp.10. ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api, “ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana

Baca Juga :   Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Dua TKP

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :   Dalam Rangka HUT ke-11 Kabupaten Mesuji,Pemerintah Gelar Kompetisi Ofrrroad 4X4

Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut AKP Devi Sujana.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Lagi-Lagi siswa SD Pertiwi Teladan Kota Metro Menoreh kan Prestasi

25 April 2024 - 06:48 WIB

H.Rudi Hartono Siap Maju Dalam Pemilihan Walikota Metro 2024-2029

18 April 2024 - 18:34 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

5 April 2024 - 20:31 WIB

Ikatan Keluarga Besar Istri Cabang Renteng Banjarsari Mengadakan Kegiatan Ramadhan dengan Bersedekah

5 April 2024 - 13:39 WIB

Trending di Daerah