Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Jul 2019 00:01 WIB ·

PN Menggala Melaucing  Trobosan Baru Aplikasi


PN Menggala Melaucing  Trobosan Baru Aplikasi Perbesar

Tulang Bawang – Pengadilan Negeri (PN) Menggala melaucing  trobosan baru yang  berbasis  teknologi  yaitu aplikasi Era terang yang merupakan Aplikasi surat keterangan elektronik dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat berupa surat keterangan dan Legalitas Akta Badan Hukum dan aplikasi ini telah di launcing dari Mahkamah Agung RI. Selasa (09/07/2019).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya,SH,MH. menerangkan Masyarakat Tulangbawang, Tulang bawang barat dan Mesuji, bisa melakukan pendaftaran. berupa surat keterangan dan Legalitas Akta Badan Hukum  secara online tidak perlu datang ke pengadilan negeri menggala, bisa login melalui laman web pada google http://eraterang.badilun.mahkamahagung.go.id

Baca Juga :   Jama'ah Calon Haji Tulang Bawang 31 Juli Siap Di Berangkatkan

“Dengan aplikasi tersebut masyarakat dari tiga kabupaten yaitu tuba Mesuji dan TBB tidak datang lagi ke pengadilan cukup login aja dengan laman web tersebut, ‘imbuhnya.

Klik Gambar

Lanjutnya  dia memaparkan “Masyarakat langsung bisa mengisi data tertera secara lengkap pada laman aplikasi tersebut. Data tersebut langsung masuk ke server pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bilamana sudah lengkap PTSP bagian Hukum langsung memproses surat keterangan tersebut dan petugas akan membertahukan kepada pemohon melalui Email pemohon dan menerangkan bahwa permohonan saudara telah kami proses dan kami cetak dgn membawa bukti persyaratan secara fisik dan membayar biaya PNBP sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemohon bisa mengambil langsung surat keterangan tersebut.

Baca Juga :   Menanam Ratusan Pohon di Wisata Cakat Nyenyek, Kajari Tulang Bawang Apresiasi Pj. Bupati

Ari Setiawan salah satu masyarakat yg sempat kami wawancarai “sangat mendukung  adanya aplikasi ini karena sangat membantu masyarakat dalam membuat surat keterangan,”ucapnya

Adapun persyaratan surat keterangan yang dibutuhkan dalam meregistrasikan ke dalam aplikasi tersebut yaitu , surat permohonan, fotocopi ktp dan kartu keluarga, legalisir skck, ijasah terakhir dan pas foto 4×6 sebanyak 5 lembar.(rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

8 April 2025 - 10:59 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Pemkot Metro Luncurkan Tim Ambulans Gercep untuk Lebaran

28 Maret 2025 - 12:53 WIB

Trending di Berita Indonesia