Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Jul 2019 00:01 WIB ·

PN Menggala Melaucing  Trobosan Baru Aplikasi


PN Menggala Melaucing  Trobosan Baru Aplikasi Perbesar

Tulang Bawang – Pengadilan Negeri (PN) Menggala melaucing  trobosan baru yang  berbasis  teknologi  yaitu aplikasi Era terang yang merupakan Aplikasi surat keterangan elektronik dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat berupa surat keterangan dan Legalitas Akta Badan Hukum dan aplikasi ini telah di launcing dari Mahkamah Agung RI. Selasa (09/07/2019).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya,SH,MH. menerangkan Masyarakat Tulangbawang, Tulang bawang barat dan Mesuji, bisa melakukan pendaftaran. berupa surat keterangan dan Legalitas Akta Badan Hukum  secara online tidak perlu datang ke pengadilan negeri menggala, bisa login melalui laman web pada google http://eraterang.badilun.mahkamahagung.go.id

Baca Juga :   Pj. Sekdakab Tuba Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian

“Dengan aplikasi tersebut masyarakat dari tiga kabupaten yaitu tuba Mesuji dan TBB tidak datang lagi ke pengadilan cukup login aja dengan laman web tersebut, ‘imbuhnya.

Klik Gambar

Lanjutnya  dia memaparkan “Masyarakat langsung bisa mengisi data tertera secara lengkap pada laman aplikasi tersebut. Data tersebut langsung masuk ke server pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bilamana sudah lengkap PTSP bagian Hukum langsung memproses surat keterangan tersebut dan petugas akan membertahukan kepada pemohon melalui Email pemohon dan menerangkan bahwa permohonan saudara telah kami proses dan kami cetak dgn membawa bukti persyaratan secara fisik dan membayar biaya PNBP sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemohon bisa mengambil langsung surat keterangan tersebut.

Baca Juga :   Memahami Plinplan

Ari Setiawan salah satu masyarakat yg sempat kami wawancarai “sangat mendukung  adanya aplikasi ini karena sangat membantu masyarakat dalam membuat surat keterangan,”ucapnya

Adapun persyaratan surat keterangan yang dibutuhkan dalam meregistrasikan ke dalam aplikasi tersebut yaitu , surat permohonan, fotocopi ktp dan kartu keluarga, legalisir skck, ijasah terakhir dan pas foto 4×6 sebanyak 5 lembar.(rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelantikan DPD KNPI Pringsewu Sisakan “Bom Waktu”, Intervensi dan Ancaman Boikot Bayangi Soliditas

30 Agustus 2025 - 23:27 WIB

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025 - 14:19 WIB

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan

27 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Trending di Bandar Lampung