Korwil Jatim Holiyadi
Bondowoso, Gemasamudra.com – Pasca Insiden Kaligedang yang berakibat pada Pengerusakan beberapa aset negara di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu, Perlu dipertanyakan Tentang Proses kejelasan penanganan dari Polres Bondowoso.
Akibat insiden tersebut sangat berdampak pada kerugian karena selain merusak fasilitas negara, juga mengganggu program pengembangan ekonomi berbasis kopi arabika Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Dari informasi yang kami Dapatkan Polres Bondowoso sempat memanggil beberapa saksi Terkait proses hukum penanganan kasus Pengerusakan,
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah menyampaikan
“Perkara tersebut masih dalam proses pihak Polres Bondowoso.” ungkap nya pada Kamis (5/6/2025)Namun, tidak ada penjelasan sejauh mana penyelidikan berlangsung.
Salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada sekitar delapan orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat pihak Polres belum menyampaikan siapa yang diperiksa dan bagaimana kelanjutan penyelidikannya,” Paparnya.
Yang kami harapkan penegakan hukum bisa berjalan secara adil dan Transparan.
Yang sangat Penting Sekali peran serta aparat penegak hukum buat menjaga legalitas aset negara dalam menegakkan keadilan.
Saya Selaku Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polres Bondowoso untuk segera mengungkap dengan cepat siapa dalang dibalik pengrusakan aset negara tersebut, Pungkasnya (**)