Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Setalah 15 tahun tanah itu digarap oleh seseorang barulah sadar jika yang menguasai dan menggarap tanahnya tersebut adalah orang lain,
Seorang wanita yang bernama SUKARTINI, menuturkan kepada kami LBH PETA, dan bercerita kronologi awal mula mengapa tanah seluas hampir 2 ha di wilayah desa Wirowongso tersebut sampai dikuasai oleh Gunawan Ganda Wijaya, pada cerita yang disampaikan maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa ditahun 2005, Sukartini meminjam uang kepada Saudara Yusuf warga ajung sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jaminan serifikat hak milik atas, kemudian setahun setelah meminta kepada pak yusuf untuk sekalian membelinya dan disepakati dengan harga Rp. 370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) namun saat itu saudara Yusuf baru menambahkan Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga disepakati masih tersisa sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan transaksi ini diperkuat dengan perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian jual beli tanah, pada saat itu saudara Yusuf belum menguasai atau mengerjakan tanah tersebut dikarenakan masih disewa oleh Perusahaan atau PT
2. Pada tahun 2007, saudara Yusuf menawarkan tanah tersebut kepada seseorang yang bernama Gunawan Ganda Wijaya, menurut saudara Yusuf dijual dengan harga Rp 490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta) atau sekitar 37.000/meter, dan pada saat itu sertifikat itu dibawa ke notaris Bambang Hermato oleh orang kepercayaan Sukartini yang bernama haji Mu’i dan diterima oleh staf nya untuk dilakukan check fisik ke kantor BPN, setelah dilakukan check fisik, dan kesepakatan transaksi antara Saudara Yusuf dengan Gunawan Ganda Wijaya dilakukan dengan membayar Uang Muka atau DP sebuah mobil Corona tahun 1989 dengan BPKBnya yang disepakati dengan harga Rp. 25.000.000 (dua lima juta rupiah) ditunggu sampai kurang lebih seminggu dan dikarenakan belum ada kejelasan dan pelunasan transaksi maka sertifikat tersebut diambil kembali oleh Sukartini.
3. Setelah menerima uang hasil penjualan mobil corona tersebut saudara Yusuf pindah dan bekerja di kota Medan, dan tanah tersebut dikerjakan atau dikuasai oleh Gunawan, komunikasi sempat terputus antara Yusuf dengan Gunawan.
4. Tahun 2019 Saudara Yusuf kembali lagi ke Jember dan melanjutkan pekerjaan di kota jember, Mendengar itu Sukartini mengingatkan tentang kekurangan uang pembelian tanahnya, barulah saudara Yusuf berusaha menghubungi Gunawan ganda wijaya namun berkali-kali tidak ditemuinya, upaya mediasi melalui kepala desa sampai Polsek Ajung tidak berhasil dikarena pihak Gunawan tidak pernah hadir.
5. Pada sekitar bulan september 2023 Sukartini sebagai pemilik sah berdasarkan serifikat hak milik yang dipegangnya melakukan pembatalan jual beli dengan saudara Yusuf serta melakukan pemasangan papan pemberitahuan dilahan yang menyebutkan lahan tersebut adalah miliknya serta meminta kepada pak kepala dusun untuk menggarap lahan dengan menanam bibit padi. Namun setelah dilakukan penanaman lahan tersebut didatangi beberapa orang (menurut warga sekitar ada sekitar 50 orang) dan melakukan pengerusakan, sehingga Sukartini pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023 melakukan pelaporan kepada Polres Jember namun lama tidak.ada tanggapan.
6. Anehnya tiba-tiba ada surat panggilan dari polres Jember atas Laporan dari Gunawan Ganda Wijaya dimana saudara Bambang Hermanto sebagai Terlapor dan pak.Yusuf serta ibu Sukartini sebagai Saksi dengan tuduhan dugaan penggelapan Sertifikat.
7. Sekitar bulan desember 2023 kembali lagi ada panggilan dari Polsek Sumbersari Jember dimana pak Yusuf selaku terlapor dan ibu Sukarti serta Bambang Hermanto selaku saksi, Bahkan sampai dilakukan penggeladahan dan penyitaan barang di rumah pak yusuf yang menurut pak yusuf proses penggeladahan dan penyitaan barang dilakukan secara arogan dan penuh intimidasi, sampai terjadi perampasan HP milik pak Yusuf serta dikantor Notaris Bambang Hermanto juga dilakukan penggeladahan, namun barang uang dicari berupa sertifikat asli milik Sukartini tidak ditemukan, karena memang sertifikat tersebut dipegang Sukartini sebagai pemilik yang sah dan tidak dalam agunan atau perselisihan dg siapapun
8. Permasalahan ini oleh Ibu sukartini juga diadukan permohonan Perdatanya ke Pengadilan Negeri Jember dengan nomer Perkara 151/G/pdt/PN.Jnr
Dari kronologi diatas kami Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air ( LBH PETA ) jember akan terus mengawal permasalahan ini. Karena ada indikasi permainan dan pembalikan fakta dilapangan, untuk itu kami bekerja sama dengan LPKP2HI dan menggandeng 4 pengacara/Advokat selaku kuasa hukum dari Ibu Sukartini dan pak Yusuf yaitu Kodrat Widodo,SH, Suwandi, SH, Muji, SH dan Gunawan Hendro, SH.
Beberapa langkah yang kami lakukan adalah dengan melakukan pelaporan balik kepada Gunawan Ganda Wijaya yaitu tentang dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen yaitu munculnya kwitansi senilai Rp. 252.789.000 yang dibantah oleh pak Yusuf bahwa beliau tidak pernah merasa menerima uang sebesar itu selain sebuah mobil dan BPKN corona tahun 1989 senilai Rp. 25.000.000 dan kami juga menyiapkan laporan pemalsuan dokumen tanah dimana sertifikat tersebut sedang diblokir atas permintaan Gunawan Ganda Wijaya, dan dikabarkan jika sertifikat tersebut hilang, padahal sampai detik ini sertifikat itu ada dalam penguasaan ibu Sukartini sebagai pemilik sah nya
Permasalahan inipun sudah kita laporkan juga kepada Propam Polres Jember dengan tembusan Polda Jatim.
Safa Ismail,SH selaku Ketua LBH PETA berharap pihak Kepolisian Jember bisa bersikap netral dan Profesional dalam menangani permasahan ini, kalau perlu kami akan berangkat ke Mabes Polri dan Kadiv Propam Polri agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar kode etik dalam penanganannya.
Termasuk jika diperlukan kami akan menghadap ke bagian penanggulangan MAFIA TANAH POLRI, alhamdulillah kontak telpon mereka sudah kita kantongi.(**)