Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2023 18:40 WIB ·

Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE


Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE Perbesar

Jember, GemaSamudra – 17 November 2023 – Kehebohan muncul di media sosial terkait berita klitih di Jember yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi tak jelas berkembang cepat, namun pihak berwajib menegaskan bahwa penyebar berita klitih dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Memang ada laporan warga tentang sejumlah orang tak dikenal membawa clurit di kawasan Ajung, “Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan klitih. Kami akan meningkatkan intensitas penyelidikan dan Patroli di tempat yang dilaporkan serta daerah rawan”, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Ajung AKP Idham Chalid saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Walikota Metro Membuka Acara Pelepasan Siswa/Siswi SMP Muhammadiyah Angkatan Ke 1X

Lanjut Kapolsek Ajung mengatakan, ” Kami akan selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat”, tuturnya. Minggu (19/11/2023)

Klik Gambar

Sementara itu Kaur Bin ops Satreskrim (KBO Satreskrim) Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menyampaikan “Kalau memang ada hal yang meresahkan masyarakat apalagi ada korban disarankan untuk melaporkan,” katanya.

Menyikapi situasi seperti ini, sangat penting bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi tanpa kejelasan. Penyebaran berita klitih yang tidak jelas di media sosial, dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Baca Juga :   PPK Jenggawah Melaksanakan Pleno Verfak Pertama Rekapitulasi Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Jember tahun 2024.

Bagi penyebar berita yang tidak jelas atau mengandung informasi palsu dan berpotensi bohong yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan di media sosial akan mendapat konsekuensi hukum atau terjerat dengan undang undang ITE.

Penting untuk diingat bahwa menyebarkan berita palsu dapat merugikan banyak pihak dan dapat berdampak serius terhadap keamanan serta stabilitas sosial. Hati-hati dan kewaspadaan dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi online adalah kunci untuk mencegah penyebaran berita tidak jelas dan bohong

Untuk menanggulangi isu berita tidak jelas dan bohong, penting dilakukan bagi masyarakat untuk :

Baca Juga :   Wow Keren !!! Karnaval umum Desa Ajung Meberikan Hadiah Puluhan Juta Pada Pemenang Terbaik.

1. Memeriksa Sumber Berita: Pastikan mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Verifikasi Informasi: Sebelum menyebarkan berita, pastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.

3. Melaporkan Informasi Palsu: Jika menemui berita yang mencurigakan atau berpotensi melanggar UU ITE, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

4. Edukasi Publik: Peningkatan literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang risiko berita palsu dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 262 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Bakal Gandeng TNI Polri Untuk Menjadikan Jember Lumbung pangan

7 April 2025 - 22:14 WIB

Janji Perbaikan Layanan untuk Wisatawan, Pengelola Tanjung Papuma Klarifikasi Soal Tarif Parkir Ganda

7 April 2025 - 18:01 WIB

Festival Pegon Di Pantai Watu Ulo Sangat Meriah dan Rame Pengunjung.

7 April 2025 - 17:23 WIB

PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

5 April 2025 - 16:51 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Trending di Daerah