Menu

Mode Gelap

Advertorial · 7 Agu 2020 17:08 WIB ·

Bupati Lampung Tengah Berikan Izin 54 UKM Kecamatan Kotagajah


Bupati Lampung Tengah Berikan Izin 54 UKM Kecamatan Kotagajah Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (08/07/2020).

Klik Gambar

Dalam acara tersebut, Loekman Djoyosoemarto didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. A. Helmi, M.M dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.

Usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah, Loekman mengatakan pada masyarakat sekitar, bahwa sesuai dengan niat dan janjinya sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja namun menjadi pengusaha maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Tengah .

Baca Juga :   Jaga Kondusifitas Wilayah Piket Koramil 04/ Jebres Laksanakan Patroli Malam

Bupati berharap semua masyarakat Lampung Tengah bisa menjadi pengusaha bukan hanya sebagai pekerja. Syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin.

Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan.

Maju nya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga :   Audiensi Kerjasama, Antisipasi Wajib Pajak Nakal di Jawa Timur

Lebih lanjut ia mengatakan, Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.

Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nantinya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM.

Baca Juga :   Gariging Tua Siap Layangkan Gugatan Kedua

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Drs. A. Helmi, M.M Mengatakan, Manfaat dari izin adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nantinya bisa membantu dalam pinjaman modal.

”Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya (Adevetorial)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Buka Workshop P4GN, BNNK Lamtim Berkolaborasi GRANAT, Dan Dinas P3AP2KB Lamtim

17 Juli 2025 - 14:10 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Trending di Berita Terkini