Menu

Mode Gelap

Lampung · 17 Mei 2019 19:40 WIB ·

Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut


Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Pengelolaan Keuangan Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang Carut Marut Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Sekretariat DPRD Tulangbawang tidak sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Terkuak, Satu Persatu KPM Ungkap Kecurangan Ketua Kube Jogja Jaya

Hal ini terlihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Keuangan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Permasalahan ini diungkapkan oleh Hendri Jaya selaku ketua LSM Gesit Kabupaten Tulangbawang, salah satu indikasi carut marut ini terungkap dengan adanya rekening atas nama pribadi dan terdapat Kuasa Pengguna Anggaran tetapi tidak ditunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Klik Gambar

“Sistem carut marut ini sudah berjalan cukup lama, akan tetapi tidak pernah ada perbaikan terkait sistem tersebut,” tegasnya, Jumat (17-05).

Baca Juga :   Diduga Pengerjaan Onderlagh  di Desa Mekar sari di Uruk Menggunakan Tanah

Lebih dalam lagi terlihat dari SOP pencairan yang memang telah terindikasi melanggar hukum.

“Coba dipikir, dana sebesar kurang lebih 50 Milyar bisa ditarik dalam kurun waktu 7 bulan dan dalam APBD P hanya dalam kurun waktu 3 bulan bisa menghabiskan dana sebesar kurang lebih 6 Milyar,” ungkapnya.

Lanjut Hendri Jaya pada saat pencairan di Bulan Oktober Tahun 2018 terindikasi telah melanggar PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Saksi Bisa Berpotensi jadi Tersangka, Kejari Secara Maraton Periksa Sejumlah Anggota DPRD Pringsewu

Dan perlu diingat Kepala Bagian Keuangan itu adalah selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD dan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena selaku PPK tupoksi nya adalah menguji dan memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala SKPD selaku pengguna anggaran,” tutupnya.

P:(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional