Menu

Mode Gelap

Lampung · 17 Mei 2019 19:40 WIB ·

Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut


Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Pengelolaan Keuangan Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang Carut Marut Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Sekretariat DPRD Tulangbawang tidak sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Asisten I Way Kanan Pimpin Upacara Bulanan dan Apel Siaga Bencana Tahun 2020

Hal ini terlihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Keuangan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Permasalahan ini diungkapkan oleh Hendri Jaya selaku ketua LSM Gesit Kabupaten Tulangbawang, salah satu indikasi carut marut ini terungkap dengan adanya rekening atas nama pribadi dan terdapat Kuasa Pengguna Anggaran tetapi tidak ditunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Klik Gambar

“Sistem carut marut ini sudah berjalan cukup lama, akan tetapi tidak pernah ada perbaikan terkait sistem tersebut,” tegasnya, Jumat (17-05).

Baca Juga :   Selasa Besok 2000 Masa Tuba Dan Tubaba Akan Blokir JTTS Wilayah KLB 2.CSDW BACKINH PLAN 53

Lebih dalam lagi terlihat dari SOP pencairan yang memang telah terindikasi melanggar hukum.

“Coba dipikir, dana sebesar kurang lebih 50 Milyar bisa ditarik dalam kurun waktu 7 bulan dan dalam APBD P hanya dalam kurun waktu 3 bulan bisa menghabiskan dana sebesar kurang lebih 6 Milyar,” ungkapnya.

Lanjut Hendri Jaya pada saat pencairan di Bulan Oktober Tahun 2018 terindikasi telah melanggar PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Polsek Sekampung Udik Mengadakan Bhakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkari ke-67

Dan perlu diingat Kepala Bagian Keuangan itu adalah selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD dan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena selaku PPK tupoksi nya adalah menguji dan memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala SKPD selaku pengguna anggaran,” tutupnya.

P:(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Oktaheroe Ramsi”Sang bintang” Hadir membaur bersama rekan alumni SMPN V Goro

2 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Sarasehan KNPI: Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

1 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Tiga Lembaga Sayap PC Fatayat NU Pringsewu Resmi Dilantik, Siap Bersinergi untuk Kesejahteraan Umat

27 Juli 2025 - 15:01 WIB

Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

27 Juli 2025 - 14:20 WIB

Trending di Berita Media Global