Menu

Mode Gelap

Lampung · 17 Mei 2019 19:40 WIB ·

Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut


Pengelolaan Keuangan di-Sekretariat DPRD tulang Bawang Diduga Carut Marut Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Pengelolaan Keuangan Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang Carut Marut Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Sekretariat DPRD Tulangbawang tidak sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Wakil Gubernur Lampung Lantik 217 Pejabat Administrator Pemerintah Provinsi Lampung

Hal ini terlihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Keuangan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Permasalahan ini diungkapkan oleh Hendri Jaya selaku ketua LSM Gesit Kabupaten Tulangbawang, salah satu indikasi carut marut ini terungkap dengan adanya rekening atas nama pribadi dan terdapat Kuasa Pengguna Anggaran tetapi tidak ditunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Klik Gambar

“Sistem carut marut ini sudah berjalan cukup lama, akan tetapi tidak pernah ada perbaikan terkait sistem tersebut,” tegasnya, Jumat (17-05).

Baca Juga :   PUPR Tuba Melanjutkan Rehabilitasi Ruas jalan Ethanol

Lebih dalam lagi terlihat dari SOP pencairan yang memang telah terindikasi melanggar hukum.

“Coba dipikir, dana sebesar kurang lebih 50 Milyar bisa ditarik dalam kurun waktu 7 bulan dan dalam APBD P hanya dalam kurun waktu 3 bulan bisa menghabiskan dana sebesar kurang lebih 6 Milyar,” ungkapnya.

Lanjut Hendri Jaya pada saat pencairan di Bulan Oktober Tahun 2018 terindikasi telah melanggar PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas

Dan perlu diingat Kepala Bagian Keuangan itu adalah selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD dan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena selaku PPK tupoksi nya adalah menguji dan memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala SKPD selaku pengguna anggaran,” tutupnya.

P:(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung