Menu

Mode Gelap

Lampung · 17 Des 2019 13:40 WIB ·

Diduga Pengerjaan Onderlagh  di Desa Mekar sari di Uruk Menggunakan Tanah


Diduga Pengerjaan Onderlagh  di Desa Mekar sari di Uruk Menggunakan Tanah Perbesar

Lampung Timur(GS) –  Anggaran APBN yang di kucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat dengan Perogram Dana Desa (DD) demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa dalam meningkatkan setabilitas di segala macam infrastruktur pembagunan agar dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Seperti Pekerjaan di Desa Mekar sari, Kecamatan Jabung,  Kabupaten Lampung Timur, pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBN melalui perogram Dana Desa 2019 yang akan di bangunkan jalan Onderlagh di dusun 05 desa Mekar Sari.

Baca Juga :   Jelang Pilkada, KPU Lamteng Akan Lakukan Sosialisasi Tiap Senin dan Jumat

Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan juklak/juknisnya, pasalnya Onderlagh tersebut di timpa menggunakan tanah bukan pasir, bahkan menurut keterangan Pardi selaku Kepala Desa Mekar sari pemasangan batu tersebut di tidurkan bukan berdiri, 16/12/19.

Klik Gambar

“Semua pekerjaan itu tidak pantas untuk di lihat,karna pemasangan batunya yang tiarap bukan berdiri, dan juga seharusnya yang  untuk alasnya itu pasir bukan tanah,”ungkap Kades Pardi.

Baca Juga :   Aneh! Bowo Sudah Diberhentikan Mendapatkan Surat Pengangkatan lagi Menjadi Pendamping Sembako

Masih dikatakan Pakrdi, “pekerjaan itu besok akan saya suruh mereka yang bongkar karna baru di tinggal sehari rewang kenapa jadi berantakan, ditambah seharusnya yang di uruk pasir, kok malah tanah, “ungkap pak Kades.

Namun sampai hari ini pekerjaan onderlagh tersebut belum dikerjakan untuk perapihan atau pembongkaran  pembangunan tersebut.

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kepengurusan GMPRI di Pringsewu Resmi Terbentuk

6 November 2024 - 14:13 WIB

Canggih, Sunat Gratis Dari Mubaraq Gunakan Fasilitas Modern

6 November 2024 - 13:14 WIB

Sebanyak 79 Anak di Tuba Ikuti Sunat Massal Gratis yang Digelar Qudrotul-Hankam

5 November 2024 - 19:28 WIB

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara

5 November 2024 - 15:44 WIB

Pj Bupati Marindo dan Kapolres Pringsewu Tinjau Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sukoharjo

5 November 2024 - 13:55 WIB

Djohan Ajak Warga Metro Dukung Mubaraq dan Suarakan Perubahan

4 November 2024 - 23:22 WIB

Trending di Berita Indonesia