Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Nov 2020 19:50 WIB ·

Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu Rumah Makan (RM) yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

Klik Gambar

“Pelaku tersebut merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Anton, Jum’at (06/11/2020).

Baca Juga :   Babinsa Kelurahan Joyotakan Monitoring Kegiatan Peringatan Hari R.A Kartini Di Wilayah Binaannya

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugasnya bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju kesana dan setelah tiba di lokasi petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK, lalu dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :   Polres Tuba Rayakan Hut Ri ke 73 Thn Adakan Lomba Bersama Insan pers

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda,” jelasnya.

Baca Juga :   Guna Memutus Rantai Penularan DBD, Pemkab Tulang Bawang Lakukan Fogging

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah