Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Nov 2020 19:50 WIB ·

Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu Rumah Makan (RM) yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

Klik Gambar

“Pelaku tersebut merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Anton, Jum’at (06/11/2020).

Baca Juga :   Diskoperindag Pringsewu Berdayakan Ibu-ibu Buat Tas Anyaman

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugasnya bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju kesana dan setelah tiba di lokasi petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK, lalu dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :   Menara Tower Singnal Milik PT Tower Bersama Group (TBG) Disegel Warga

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda,” jelasnya.

Baca Juga :   Qurban Dinkes Sergai di Sambut Syukur Masyarakat Desa Tebing Tinggi

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pelaksanaan Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Petung oleh Muspika Bangsalsari.

3 Juni 2025 - 12:19 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

AKP Suhartanto S.H M. Kapolsek Sumbersari Memperingati Ulang tahun Yang Ke 50 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak yatim

3 Juni 2025 - 06:51 WIB

Trending di Daerah