Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Nov 2020 19:50 WIB ·

Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu Rumah Makan (RM) yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

Klik Gambar

“Pelaku tersebut merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Anton, Jum’at (06/11/2020).

Baca Juga :   Ada Apa di Balik Sholat Dhuhur Berjamaah Bagi Babinsa Kelurahan Joyontakan

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugasnya bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju kesana dan setelah tiba di lokasi petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK, lalu dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :   Saksi Pelaporan Dugaan Money Politics Caleg DR Sebut Keterlibatan Perangkat Pekon Tulung Agung

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda,” jelasnya.

Baca Juga :   Rekanan di Tuba Keluhkan Tak Bisa Daftar Lelang

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Proyek Jalan di Tanjung Kusuma Tanpa Rambu, Pengendara: Kaget Ada Lobang Dalam di Tengah Jalan

19 September 2026 - 12:59 WIB

Paripurna DPRD Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Lamtim: Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

18 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak HUT ke-81 PMI Lamtim di Taman Purbakala, Azwar Hadi: Peduli, Bergerak, Bersama

17 September 2026 - 21:18 WIB

SMSI Lamtim Siap Dukung Publikasi Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

17 September 2026 - 07:33 WIB

Program Kemandirian Rutan Sukadana Dipantau Kanwil, Tanam Jagung Dan Sayuran Oleh WBP

17 September 2026 - 06:48 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Terkini