Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2024 20:33 WIB ·

Pelaksanaan Iqrar Wakaf 6 Bidang Tanah Untuk Pendidikan dan Masjid di Mesjid Al – Mubarak Al – Jambary Pancakarya.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ikrar Wakaf 6 Bidang Tanah di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember untuk Pendidikan Alquran dan Masjid.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Drs. H. Isnan, HM, selaku Pejabat Pembuat Akta Wakaf, menyaksikan ikrar wakaf 6 bidang Tanah di kecamatan Ajung.

Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Mubarak Al-Jambary Dusun Gukuksegawe Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Kamis, (19/09/2024) pagi.

Klik Gambar

Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh wakif (pemilik tanah yang mewakafkan), para saksi, serta para Nadhir untuk masing-masing bidang Tanah wakaf.

Baca Juga :   Babinsa Kemlayan Monitoring Kegiatan Undian Banjir Hadiah di Pusat Perbelanjaan Matahari Singosaren

Selain itu, turut juga dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pancakarya.

Adapun rincian bidang Tanah wakaf terdapat di Desa Pancakarya dan Desa Sukamakmur.

1. Wakaf halaman Masjid

Al-Mubarak Al-Jambary dari H.

Mardi Siswoyo untuk Masjid.

2. Wakaf dari H. Mardi Siswoyo

untuk Kesejahteraan TPQ

Al-Muljamb.

3.Wakaf dari Fendi Raharjo untuk

Kesejahteraan TPQ Al-Muljamb.

Ketiganya terletak di Dusun Gumuksegawe Desa Pancakarya

4.Wakaf dari Ust Ayatullah untuk

TPQ Roudlotul Jannah di Dusun

Baca Juga :   Kadinsos Pringsewu Tanggapi Istri-istri Aparatur Pekon Pandansari Penerima BST: Tidak Boleh Itu! Itu Melanggar Aturan!

Curah Welut Desa Pancakarya.

5.Wakaf dari Khoirus Sholeh di

Dusun Curah Rejo Desa

Sukamakmur.

6.Wakaf di Dusun Mangaran Desa

Sukamakmur untuk Yayasan

Pendidikan dan Pondok

Pesantren Assathoriyyah.

Menurut Kepala KUA menyampaikan bahwa pada dasarnya ikrar wakaf mirip dengan menikah.

Ada yang menikah tercatat, ada yang menikah tidak tercatat. Yang memiliki kepastian hukum adalah yang tercatat. Begitu pula dengan wakaf tanah. Kalau sudah diikrarkan maka tercatat dan memiliki kepastian hukum,” paparnya.

Sementara H. Mardi Siswoyo yang dalam kesempatan tersebut juga bertindak sebagai Tuan rumah menyampaikan kronologis salah satu bidang Tanah yang diwakafkan oleh Fendi Raharjo untuk Kesejahteraan TPQ Al-Mubarak Al-Jambary.

Baca Juga :   Mempersiapkan Generasi Emas Melalui Pendidikan Berbasis Kebudayaan Tema Hardiknas SDN Pancakarya 03

Secara administratif di sertifikat masih tertulis Siti Munawaroh, namun sudah dibeli oleh Fendi Raharjo jadi yang mewakafkan adalah Fendi Raharjo.

Selain itu, satu tanah wakaf yang dibeli bersama-sama adalah tanah wakaf di Dusun Mangaran yang telah dibeli bersama-sama oleh Keluarga Besar Yayasan Assathoriyyah bersama masyarakat. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Berujung Somasi Dan Pelaporan Dari Banyak Wartawan! Catur Teguh Ingatkan Agar Ella Lebih Bijak Berkomentar Di Medsos

4 November 2025 - 22:43 WIB

Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Apresiasi Prestasi Areta Putri Azalia, Siswi SMPN 2 Jember Raih Medali Perak OSN Nasional

29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Perkembangan Kasus: Petani di Sukowono Laporkan Pengrusakan Tanaman Tembakau ke Polisi, Kerugian Capai Rp15 Juta

27 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Lamban Balak Khaja Basa, Penjaga Tradisi Sai Batin yang Tetap Menyala di Tanah Pringsewu

18 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Tugusari Jadi Salah Satu Titik Simbolis, Muspika Bangsalsari Sukses Ikuti Vicon Nasional Koperasi Merah Putih

18 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Trending di Berita Indonesia