Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Jan 2020 10:07 WIB ·

Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan


Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – (GS) – Oknum ASN di Sekretariat DPRD Way Kanan, Kasubag Protokol, Suwarni Zubir, S.E., dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada Bawaslu Way Kanan, Selasa (07/1/2020), terkait masalah pendukung pilkada lewat Akun facebook miliknya.

Suwarni Zubir,  meminta maaf kepada Bawaslu Way Kanan, atas apa yang ia lakukan dalam menyambut pilkada mendatang, sebab perbuatan yang dilakukannya dianggap tidak netral.

Meskipun masih lamanya pesta demokrasi Pilkada Way Kanan, yang akan diadakan kemungkinan pada 09 November 2020 mendatang, tetaplah ada di dalam peraturan UUD, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MENDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.

Klik Gambar

Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga :   Cegah Korupsi dari Tingkat Bawah, Bupati Wianrti Ikuti Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Dalam hal terdapat ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan  dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.

Hal ini pihak Bawaslu Way Kanan, Triawan, menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian, kemudian akan mengambil langkah apa yang mau di berikan kepada ASN tersebut.

Baca Juga :   Kejaksaan Negeri Pringsewu Gelar Sertijab Tiga Kepala Seksi

“Hal ini apakah langsung diberikan kepada inspektorat atau diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dikarenakan area permasalahan ini belum memasuki pilkada yang resmi. Tetapi tidak berkemungkinan pihak Bawaslu akan  menindak lanjutinya, selain itu juga untuk memberikan pemblajaran untuk yang lainnya,” jelas Triawan.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini