Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Des 2020 13:05 WIB ·

Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi


Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi Perbesar

Gemtasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Rampas hape, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan raya Sukoharjo diringkus polisi.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).

“Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) dini hari,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (25/12/20) siang.

Klik Gambar

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada Kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember lalu.

Baca Juga :   Kakon Ambarawa Induk Dipanggil Inspektorat Dugaan Mark Up Dana Desa 2020 Disertai Adanya Pungli

” Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama kedua temannya di tepi Jalan Raya Pekon Sukoharjo 2, kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban dan merampas handphone milik korban,” paparnya.

Akibat kejadian curas tersebut, korban kehilangan 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 seharga 1,2 juta.

“keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Musakir.

Baca Juga :   Pemkab Way Kanan Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepada motor honda revo warna hitam tanpa nopol, dan bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu beserta sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dan kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :   PSHT Cabang Jember, Respon Positif Usulan PB PGRI Pencak Silat Jadi Kurikulum Sekolah

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

PSHT Ranting Ajung Melaksanakan Pendadaran 150 Peserta Calon Warga Leting 2025.

25 Mei 2025 - 18:57 WIB

Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

24 Mei 2025 - 17:24 WIB

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Trending di Berita Terkini