Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Des 2020 13:05 WIB ·

Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi


Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi Perbesar

Gemtasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Rampas hape, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan raya Sukoharjo diringkus polisi.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).

“Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) dini hari,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (25/12/20) siang.

Klik Gambar

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada Kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember lalu.

Baca Juga :   Tangkal Bahaya NORKOBA Babinsa Kratonan Berikan Sosialisasi Kepada Siswa SMP 19 Serengan

” Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama kedua temannya di tepi Jalan Raya Pekon Sukoharjo 2, kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban dan merampas handphone milik korban,” paparnya.

Akibat kejadian curas tersebut, korban kehilangan 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 seharga 1,2 juta.

“keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Musakir.

Baca Juga :   KWH Diputuskan Sepihak, Pospera Datangi PLN Talpa

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepada motor honda revo warna hitam tanpa nopol, dan bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu beserta sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dan kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pringsewu Dragrace dan Dragbike Championship Tahun 2022 TVCI Primus Raih 4 Piala

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPRD Lampung Timur Bahas Rancangan Perda Bersama NU, Muhammadiyah Dan LDII

31 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia