Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2025 07:27 WIB ·

Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 


Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar,  Perbesar

Gemasamudra.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi beberapa golongan masyarakat untuk mengelola tanah telantar, salah satunya organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan,” Kami (24/7/2025).

Klik Gambar

Pengelolaan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca Juga :   Pemilihan RTH Mulyojati Diapresiasi Warga, Raden Sentot: Metro Barat Punya Potensi Besar

Menurut aturan tersebut tanah telantar adalah tanah hak yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. PP ini juga menjadi landasan penting dalam upaya negara menertibkan tanah-tanah, khususnya para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan dan tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Waspadai Akun Palsu!!! Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Pilah Informasi di Media Sosial

Obyek penertiban tanah telantar Berdasarkan PP No. 20/2021, terdapat jenis tanah yang bisa dijadikan obyek penertiban, berikut rinciannya: Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan Hak Pakai Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) Hak Milik.

Meski demikian, Harison mengatakan bahwa penertiban tanah telantar yang selanjutnya diambil negara ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :   SD Darus Sholah Meraih Penghargaan Sekolah Ramah Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

“Penetapan tanah telantar dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan dan dilaluinya prosedur/tahapan yang panjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.(**)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 

30 Juli 2025 - 09:40 WIB

Untuk Mewujudkan Sekolah Yang Ramah Tampa Narkoba,Songsong Indonesia Kesbangpol Jember Sosialisasi ke sekolah 

29 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Di NTT diserahkan 228 Sertifikat oleh Wakil Ketua ATR/BPN Bersama Menteri IPK AHY 

29 Juli 2025 - 07:19 WIB

Bupati Fawaid Keluarkan Edaran Sekolah Belajar Secara During, Efek Kelangkaan BBM

29 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

28 Juli 2025 - 21:26 WIB

Trending di Berita Indonesia