Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 4 Agu 2025 07:52 WIB ·

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan Perbesar

Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengelolaan aset keagamaan tak boleh berhenti sampai di kertas. Nusron mengutarakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (31/7/2025).

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.

Nusron pun telah menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Klik Gambar

Penyerahan sertifikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.

Baca Juga :   800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN

Sertifikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Pada momen ini, Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut mensosialisasikan dan mengajukan sertifikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu menjadi solusi (nilai tambah),” ujar Nusron.

Baca Juga :   Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Dari total target 6.166 rumah ibadah, hingga saat ini tercatat ada 5.102 rumah ibadah atau 82,74 persen yang telah bersertifikat. Sementara itu, untuk bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 7.385 bidang atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang ada di Kalimantan Selatan.

Sedangkan Wakaf sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya. Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Baca Juga :   Drama Politik Partai Umat Tulang Bawang: Pengunduran Diri dan Klarifikasi Mendebarkan

Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Tes Pendadaran Calon Warga PSHT 2026 Ranting Ajung,Cabang Jember, Pusat Madiun Berlangsung Lancar.

24 Mei 2026 - 18:59 WIB

Diskop dan UKM Jember Laporkan Salah Satu KSP ke Diskop Jatim : Diduga terapkan Bunga Tinggi 

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Guru TK Ikuti Lomba Paduan Suara IGTKI Kabupaten Jember Menyambut HUT ke 76.

22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Ketua Panitia Pengisian BPD Purwoasri 2026-2034 Ajak RT/RW Jaga Kondusivitas Desa saat sosialisasi.

22 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ngeri !!! Bunga KSP Tabrak Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, Kadiskop Jember Stop KSP Yang Tidak Ada Ijin.

21 Mei 2026 - 08:31 WIB

Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.

21 Mei 2026 - 08:14 WIB

Trending di Berita Nasional