Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jul 2018 19:49 WIB ·

Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana


Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Perbesar

Gema Samudra, Life Style, Daerah

TULANG BAWANG | Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Tulangbawang Agustinus, menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur dilarang keras dalam undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernikahan dibawah umur diera saat ini dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi para pelakunya.

Agus menjelaskan, pernikahan dibawah umur diancam undang – undang perlindungan anak nomor 35 Pasal 81 ayat 1 tahun 2014 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan barang siapa dengan sengaja membawa dan melarikan anak perempuan dibawah umur bisa dikenakan pidana KUHP Pasal 332 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Klik Gambar

“Bila dikaitkan dengan lembaga LPPA. Pernikahan atau membawa lari anak gadis dibawah umur itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Undang – undangnya dan ancaman hukumannya sangat jelas,”ujar Agustinus.

Baca Juga :   Puluhan Supir Truk Sampah Lakukan Aksi Mogok Kerja di Depan Rumdis Bupati Jember

Ketua GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) Kabupaten Tulangbawang itu menambahkan, menyikapi persoalan “larian” dibawah umur yang terjadi saat ini, LPPA mendorong agar pihak Polres Tulangbawang memprosesnya menggunakan hukum KUHP yang berlaku.

“Lembaga Perlindungan Anak tentunya berharap polisi bisa mengambil langkah tepat. Yakni memproses laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya setelah 1 x 24 jam. Meskipun diketahui anaknya diambil oleh orang yang berniat akan menikahinya atau larian,”terangnya

Baca Juga :   Peduli Sesama PT KAI Divre IV Tanjung Karang Gelar Pengobatan Gratis Menggunakan Rail Clinic

“Hukum adat itu digunakan dalam tujuan penyeimbang. Dan harus dilihat bentuk masalah dan kasusnya. Ini ada anak usia 14 atau 15 tahun kok akan dinikahkan. Mustinya hal ini disikapi dengan bijak. Jangan sampai anak kecil sudah menikah. Masa depannya nanti bagaimana,”paparnya.

Sumber : Dbs/sdr

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia