Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jul 2018 19:49 WIB ·

Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana


Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Perbesar

Gema Samudra, Life Style, Daerah

TULANG BAWANG | Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Tulangbawang Agustinus, menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur dilarang keras dalam undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernikahan dibawah umur diera saat ini dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi para pelakunya.

Agus menjelaskan, pernikahan dibawah umur diancam undang – undang perlindungan anak nomor 35 Pasal 81 ayat 1 tahun 2014 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan barang siapa dengan sengaja membawa dan melarikan anak perempuan dibawah umur bisa dikenakan pidana KUHP Pasal 332 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Klik Gambar

“Bila dikaitkan dengan lembaga LPPA. Pernikahan atau membawa lari anak gadis dibawah umur itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Undang – undangnya dan ancaman hukumannya sangat jelas,”ujar Agustinus.

Baca Juga :   Soal Laporkan ke Kejati Lampung, Pemkab Tubaba Serahkan Sepenuhnya Proses Kepada APH

Ketua GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) Kabupaten Tulangbawang itu menambahkan, menyikapi persoalan “larian” dibawah umur yang terjadi saat ini, LPPA mendorong agar pihak Polres Tulangbawang memprosesnya menggunakan hukum KUHP yang berlaku.

“Lembaga Perlindungan Anak tentunya berharap polisi bisa mengambil langkah tepat. Yakni memproses laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya setelah 1 x 24 jam. Meskipun diketahui anaknya diambil oleh orang yang berniat akan menikahinya atau larian,”terangnya

Baca Juga :   Tahlil Hari Ke Tujuh Pendiri Al Furqon Badung Penuh Haru

“Hukum adat itu digunakan dalam tujuan penyeimbang. Dan harus dilihat bentuk masalah dan kasusnya. Ini ada anak usia 14 atau 15 tahun kok akan dinikahkan. Mustinya hal ini disikapi dengan bijak. Jangan sampai anak kecil sudah menikah. Masa depannya nanti bagaimana,”paparnya.

Sumber : Dbs/sdr

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Berita Terkini