Tulang Bawang Barat – (GS) – Terkait 7 tiyuh/desa di tulangbawang barat (tubaba). Yang diduga melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).”Bagian Admitrasi Wilayah (Adwil) tubaba Miral. Menanggapi 7 tiyu/desa yang sudah dilaporkan Forum Wartawan Media Harin Tulangbawang Barat Berasatu (FW-MTB) di kejati lampung.” Tiyuh ini kan makanismenya menyusun RKP, dan menyusun APBT nya bersama masyarakat, terus mereka tuangkan di dokumen anggaran dan mereka harus ada pertanggung jawabannya.”
Lanjutnya miral,”Terkait dengan adanya dugaan itu kan harus di uji, apakah mereka benar melaksanakan sesuai dengan anggaran APBT mereka.”terus pelaksanaannya seperti apa dan untuk mengujinya itu dengan mengaudit,audit itu dilakukan instansi yang memang punya kewenangan, untuk itu bisa BPK atau BPKP setelah hasil audit itu, kan bisa di lihat apakah sesuai dengan pagu anggarannya atau tidak.
Kalau dia tidak sesuai kita lihat dari sisi administrasi atau ada kerugian negara,kalau dari administrasinya maka mereka harus melengkapi dokumennya,tapi kalau dia ada indikasi kerugian negara maka orang itu harus mengembalikan kerugian negara kita, maka baca PP nomor 12,maka selama 60 hari tidak di tindak lanjuti pengebaliannya, maka ranahnya menuju keaparat Penegak Hukum kuncinya. untuk menguji itu adalah BPK dan inspektorat kalau kami tidak ada kewenangan disitu,” Salah satu dokumen penting itu adalah rekomendasi dari camat karena dia yang tau persis.” pungkasnya saat di temui diruang kerjanya.
Penulis: Pauwari