Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jul 2018 19:49 WIB ·

Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana


Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Perbesar

Gema Samudra, Life Style, Daerah

TULANG BAWANG | Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Tulangbawang Agustinus, menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur dilarang keras dalam undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernikahan dibawah umur diera saat ini dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi para pelakunya.

Agus menjelaskan, pernikahan dibawah umur diancam undang – undang perlindungan anak nomor 35 Pasal 81 ayat 1 tahun 2014 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan barang siapa dengan sengaja membawa dan melarikan anak perempuan dibawah umur bisa dikenakan pidana KUHP Pasal 332 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Klik Gambar

“Bila dikaitkan dengan lembaga LPPA. Pernikahan atau membawa lari anak gadis dibawah umur itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Undang – undangnya dan ancaman hukumannya sangat jelas,”ujar Agustinus.

Baca Juga :   Sarat Pemalsuan Dokumen, Stempel Kepala Pekon Kedaung di Gandakan

Ketua GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) Kabupaten Tulangbawang itu menambahkan, menyikapi persoalan “larian” dibawah umur yang terjadi saat ini, LPPA mendorong agar pihak Polres Tulangbawang memprosesnya menggunakan hukum KUHP yang berlaku.

“Lembaga Perlindungan Anak tentunya berharap polisi bisa mengambil langkah tepat. Yakni memproses laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya setelah 1 x 24 jam. Meskipun diketahui anaknya diambil oleh orang yang berniat akan menikahinya atau larian,”terangnya

Baca Juga :   Ketum JMSI Berikan Bantuan kepada Lima Anak Berkebutuhan Khusus di Tulang Bawang, Lampung

“Hukum adat itu digunakan dalam tujuan penyeimbang. Dan harus dilihat bentuk masalah dan kasusnya. Ini ada anak usia 14 atau 15 tahun kok akan dinikahkan. Mustinya hal ini disikapi dengan bijak. Jangan sampai anak kecil sudah menikah. Masa depannya nanti bagaimana,”paparnya.

Sumber : Dbs/sdr

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

19 November 2024 - 19:19 WIB

Trending di Bandar Lampung