Gema Samudra, Life Style, Daerah
TULANG BAWANG | Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Tulangbawang Agustinus, menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur dilarang keras dalam undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernikahan dibawah umur diera saat ini dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi para pelakunya.
Agus menjelaskan, pernikahan dibawah umur diancam undang – undang perlindungan anak nomor 35 Pasal 81 ayat 1 tahun 2014 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan barang siapa dengan sengaja membawa dan melarikan anak perempuan dibawah umur bisa dikenakan pidana KUHP Pasal 332 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Bila dikaitkan dengan lembaga LPPA. Pernikahan atau membawa lari anak gadis dibawah umur itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Undang – undangnya dan ancaman hukumannya sangat jelas,”ujar Agustinus.
Ketua GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) Kabupaten Tulangbawang itu menambahkan, menyikapi persoalan “larian” dibawah umur yang terjadi saat ini, LPPA mendorong agar pihak Polres Tulangbawang memprosesnya menggunakan hukum KUHP yang berlaku.
“Lembaga Perlindungan Anak tentunya berharap polisi bisa mengambil langkah tepat. Yakni memproses laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya setelah 1 x 24 jam. Meskipun diketahui anaknya diambil oleh orang yang berniat akan menikahinya atau larian,”terangnya
“Hukum adat itu digunakan dalam tujuan penyeimbang. Dan harus dilihat bentuk masalah dan kasusnya. Ini ada anak usia 14 atau 15 tahun kok akan dinikahkan. Mustinya hal ini disikapi dengan bijak. Jangan sampai anak kecil sudah menikah. Masa depannya nanti bagaimana,”paparnya.
Sumber : Dbs/sdr