Tulang Bawang, Menggala – Setelah melaporkan pidana pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung, kali ini Hi Matt Ali Kraying tokoh PDIP Lampung melalui kuasa hukum firma hukum Sriagung dan Partners melayangkan gugatan perdata terkait penyerobotan lahan tanah seluas 245 hektar yang dilakukan oleh Ahmat Saleh dan M Saleh,ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala, kamis (24/3/2021).
Dalam pekara pedata tersebut tidak tanggung-tanggung Dr Sophar Maru Hutagalung,SH.,MH wakil sekertaris persatuan advokat Indonesia (Peradi) Pusat didampingi Wowo Tua Barasa,SH.,MH selaku kuasa hukum Hi Mat Ali Kraying turun tangan menyebutkan, perkara gugatan perdata yang diterima PN Tanjung Karang dengan no perkara 17pdt.G/2021/ PN Menggala, menggugat perbuatan melawan hukum terhadap enam tergugat yakni M Saleh warga Jl Pulau Batam Way Halim Permai Sukarame, M Saleh bin Bahtiar warga bujung Tenok Tulang bawang, Ahmad Saleh warga bujung Tenok kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang, pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan Tol Berbanggi Besar Pematang Panggang II yakni kementerian umum dan perumahan rakyat Teluk Betung, dan Badan Pertanahan Nasional provinsi Lampung, serta Kelurahan Menggala Selatan.
“Gugatan perdata penyerobotan lahan klein kami Hi Mat Ali Amin Kraying sudah terdaftar di PN Menggala,”kata Wowo Tua Barasa SH MH selaku kuasa hukum Hi Mat Ali Amin kraying yang mendatangi PN Menggala, Kamis (27/3/2021).
Wowo menjelaskan, dalam perkara perdata ini terungkap tergugat Ahmad Saleh dan M saleh diduga kuat telah memalsukan surat tanah seluas 245 hektar di Umbu Bojong Raman Menggala Selatan milik Hi Mat Ali Kraying, untuk mencairkan dana ganti rugi pembangunan jalan tol trans Sumatra.
“Keenam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi tanah dengan luas kurang lebih 115 hektar yang terletak di umbul Bujung Raman yang terkena proyek jalan tol terbanggi besar hingga pematang panggang 2 sepanjang 40,000 km sampai dengan 79.025 km sebesar Rp 24,5 Milyair, diketahui tergugat Ahmad Saleh dan Mat Saleh diduga melakukan pemalsuan surat keterangan tanah milik klein kami atas nama Hi Mat Ali Karaying yang memiliki keabsahan surat tanah sejak tahun 1983,” kata wowo Sementara itu Mat Ali Amin Kraying mengaku memiliki surat sah lahan tanah seluas kurang lebih 245 hektar di umbul Bojong Raman Menggala Selatan yang belakangan diketahui tanam tumbuh pohon karet dan sawit, diatas sebagian lahan miliknya digusur Jalan Tol Trans Sumatera.
“Saya memiliki surat tanah yang asli sejak tahun 1983. Maka saya akan menuntut agar Ahmad Saleh dan Mat Saleh mengembalikan hak tanah saya yang sudah di ganti rugi pembebasan Jalan Tol trans Sumatra,” kata Mat Al Alamin yang merupakan salah satu tokoh PDI di Lampung saat itu mendatangi PN Menggala.
Manta Anggota DPR RI ini menerangkan sebelumnya pada tahun 2013 tanah itu di
serobot oleh Bihman, warga Kampung Tua Menggala bersama saudara-saudaranya dan masyarakat Umbul Bojong Raman, bukan saja pihak perusahaan.
“Ternyata diketahui Bihman mencoba menguasai tanah itu, sedangkan saksi kepemilikan tanah saya adalah Minak Riyou orang tua Bihman yang mengetahui persis tanah milik saya,” jelasnya.
Mat Ali Kraying mengaku sudah pernah mencoba memanggil Bihman, tetapi tidak pernah hadir, dengan begitu dirinya langsung mengecek dan turun kelapangan untuk memastikan kebenaran tanah itu.
Alangkah terkejutnya mengetahui tanah yang dimilikinya yang di tanami pohon
karet maupun pohon sawit telah digusur JTTS.“Belakangan diketahui kalau sebagian tanah tersebut diklaim milik Ahmad Saleh dan Mat Saleh dengan cara memalsukan surat menyurat tanah yang di milikinya, untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan pembangunan Jalan Tol trans Sumatra,” ungkapnya.
Mat Ali Kraying menyatakan, untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut, dirinya sempat mengajak Lurah Menggala Selatan Musoli turun ke lokasi lahan tersebut dengan menunjukan surat asli yang kepimilikan ahli waris Mat Ali
Kraying.
“Setelah turun ke lokasi lahan tersebut, menurut Lurah Menggala Selatan Musoli setelah ditujukan surat asli kepemilikan tanah tersebut, menyatakan lahan tersebut memang milik ahli waris Mat Al Amin Sementara masyarakat Umbul Bojong Raman dan Bihman, serta saudaranya Ahmad Saleh dan Mat Saleh tidak mempunyai satu lembar surat tanah yang asli namun diduga memiliki surat tanah diduga palsu.
”Mereka sempat mendatangi lurah Musoli meminta ligalisir surat tanah ketika ingin mencairkan ganti rugi lahan pembebasan Jalan Tol Trans Sumatra, namun mereka tidak pernah menunjukan surat tanah aslinya, sehingga Lurah Menggal Selatan tidak mau melegalisir surat tanah yang mereka miliki karena diduga palsu. Bahkan dalam ganti rugi pembebasan lahan, Lurah Musoli tidak pernah di libatkan.” ujar Mat Ali Kraying yang mendapati pengakuan dari Lurah Menggala Selatan Musoli.
Seperti di ketahui, Hi Matt Al Amin Kraying juga telah melaporkan Ahmad Saleh dan M Saleh ke Polda Lampung karena diduga kuat telah memalsukan sebagian surat tanah seluas 245 hektar, untuk mencairkan dana ganti rugi pembangunan jalan tol trans Sumatra.
Melalui kuasa hukum Herman Bahar SH, Mat Al Amin Kraying, melaporkan Ahmad Saleh dengan terlapor STTLP/B-104/2021/LPG/SPKT, sedangkan untuk M Saleh terlapor dengan STTLP/B-100/I/2021/LPG/SPKT .(tim)