Gemasamudera.com – Daerah Lampung
Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu akan tindaklanjuti atas laporan yang disampaikan masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2017,sebelum mengambil langkah selanjutnya terlebih dahulu kejaksaan akan mempelajarinya, Jika terbukti kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.
Laporan yang disampaikan oleh belasan masyarakat ke Kejari Pringsewu sekitar pukul 09.00 wib kemarin pagi (31/5) terkait adanya dugaan penyimpangan DD tahun 2017, dengan dasar dari hasil temuan dan investigasi masyarakat, telah menemukan pada dibeberapa kegiatan Pekon yang diduga adanya penggelembungan ( Mark up ) Anggaran.
Kejari Pringsewu melalui Kasi Intel Bayu Wibianto didampingi tiga anggota lainnya yang menerima langsung laporan pengaduan masyarakat tersebut, disampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, apabila memang benar dari laporan masyarakat terdapat penyimpangan maka Kejaksaan akan tindaklanjuti yang sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.
“Kami terima laporan pengaduannya masyarakat hari ini, selanjutnya kami akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu, apabila terdapat kebenaran dari laporan tersebut, maka kami akan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan-kewenangan dan tupoksinya, apabila perlu kita turun langsung”ungkapnya Bayu.
Saat dikonfirmasi (1/6) Nanang Solihin memaparkan temuan dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang terdapat pada Bidang Pemberdayaan di beberapa kegiatan, diantaranya pada Kegiatan pembinaan kerukunan antar umat beragama, pembinaan keamanan dan ketertiban, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, peningkatan kapasitas kelompok pengerajin, pelatihan peningkatan kapasitas PKK, peningkatan kapasitas kelompok tani, peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Pekon dan pembinaan lembaga kemasyarakatan, bahkan pada pengelolaan BUMDES sampai saat ini tidak diketahui bergerak dalam bidang usaha apa.
“Laporan dugaan penyimpangan yang kami dapatkan dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat pada bidang pemberdayaan masyarakat, bahkan bukan itu saja, dimungkinkan bisa terjadi dalam pengelolaan pada bidang pembangunan pekon disinyalir adanya dugaan penyimpangan”. paparnya Nanang.
Lanjutnya Nanang, dari semua hasil temuan yang didapat, disimpulkan bahwa dugaan kuat telah terjadi penggelapan keuangan yang bersumber dari dana desa dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.100.000.000 lebih (seratus juta rupiah). Maka dari itu harapannya masyarakat Pekon Sukaratu meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta kepada kejari Pringsewu untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini, juga bisa segera memeriksa atau melakukan audit administratif keuangan terhadap kepala Pekon Sukaratu selaku Kuasa Penuh Anggaran (KPA) dan perangkat lainnya yang terlibat didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tegasnya.(NA)