Gemasamudra.com
PRINGSEWU – (GS) – Sempat pamitan saat habis masa jabatan dua bulan yang lalu, Sekda Pringsewu Budiman diketahui masih “nongkrong” di Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut membuat elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) bersama Pendekar Banten dan Partisan Siliwangi Kabupaten Pringsewu, sambangi Kantor DPRD setempat dengan tujuan mempertanyakan soal posisi jabatan Budiman pasca habis masa jabatannya di bulan Juni 2020 lalu, Selasa (18/8/20).
Dikatakan Beni Benyamin, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu, kedatangannya berserta anggota ke Kantor DPRD setempat guna mempertanyakan legalitas Budiman yang saat ini masih menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pringsewu, sedangkan masa jabatanya sudah habis pada bulan Juni 2020 kemarin.
“Sudah dua bulan lebih ada kekosongan di jabatan Sekretaris Daerah, padahal waktu itu Budiman tanggal 15 Juni sudah pamitan,” ujar Beno sapaan akrabnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut Beno mengatakan, kedatangan mereka ke Komisi 1 DPRD Pringsewu juga menanyakan jika SK Budiman melakukan perpanjang masa jabatannya sebagai Sekda maka harus jelas serta mengacu pada ketentuan yang ada.
“Yaa kalau mengikuti aturan yang ada kan lima tahun jabatan Sekda, kalau melihat kekosongan sekarang ini, yang sekarang ini takut cacat hukum. Sedangkan SK perpanjangannya gak jelas. Bagaimana kalau cacat hukum? Ini kan gak masuk akal? merugikan masyarakat,” paparnya.
Menurut Beno, apa yang mereka sampaikan ke Komisi 1 merupakan keinginan dari masyarakat.
“Siapapun yang menduduki posisi Sekda ya terserah, tapi kan harus ikuti aturan. Kalau memang ada perpanjangan, mana SK nya? Kalau mutasi harus ada surat mutasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Sagang Nainggolan Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu usai menemui perwakilan ormas tersebut mengatakan akan secepatnya memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna meminta keterangan lebih lanjut.
“Perwakilan dari masyarakat hari ini datang untuk menanyakan kejelasan jabatan Sekda. Jika memang ada perpanjangan, mereka ingin ada buktinya, tidak masalah jika itu tidak melanggar aturan. Kita akan secepatnya panggil BKD untuk menanyakan soal Sekda yang dua bulan ini masih nongkrong di Pringsewu,” tutup Sagang.
Penulis : Team/Red
Facebook Comments Box