Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Agu 2019 21:35 WIB ·

LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM)


LPA Tubaba Dan Universitas Lampung Mengelar Sosialisasi Perlindung Anak (PATBM) Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Salah satu bentuk pengabdian universitas lampung terhadap masyarakat adalah dengan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat, berdasadkan hal tersebut dipandang perlu dilakukan kegiatan
sosialisasi dan pendampingan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Acara digelar di balai tiyuh Panaragan jaya utama, kecamatan Tulang bawang tengah, kabupaten Tulang bawang barat kamis 8 agustus 2019,
Hadir pada kesempatan tersebut Emiilia Susanti SH MH (Dosen fakultas hukum universitas Lampung), didampingi beberapa mahasiswa, Ninuk Ariyati selaku wakil ketua bidang pemantauan dan kajian perlindungan anak, Iwan sofyan SE, (kepalo Tiyuh) para aparatur Tiyuh serta belasan ibu – ibu Pkk dan tamu undangan,

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Siap Awasi Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis

Dalam sambutannya Emiilia Susanti, (Dosen fakultas hukum universitas Lampung) menjelaskan, ” karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat uu no 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. berdasarkan uu no 6 tahun 2014 tentang desa kepala desa sebagai pemangku kewajiban di tingkat desa berkewajiban menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,
sejalan dengan hal tersebut maka perlu diadakan sosialisasi dan pendampingan PATBM pada kelompok masyarakat dan aparatur kampung setempat, “ungkapnya.

Klik Gambar

Sambutan lain disampaikan Ninuk Ariyati selaku perwakilan lembaga perlindungan anak (LPA) menjelaskan, ” Kepedulian terhadap anak di lingkungan kita memang sudah menjadi tanggung jawab bersama, karena sejak anak dalam kandungan ibunyapun hak anak tersebut sudah diatur dalam undang undang, untuk itu kita harus saling menjaga, mengawasi agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan oleh orang lain maupun dilakukan oleh orang tuanya sendiri. “ucapnya,

Baca Juga :   Sesuai RPJMD 2020, Dinas PUPR Tuba akan Melanjutkan Renovasi Tiga Tugu Icon Tuba

Selain itu Ninuk menambahkan,” apabila terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan baik orang tua maupun orang lain maka hendaklah kita turut peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat agar tidak ada lagi korban kekerasan terhadap anak, kemudian apabila diwilayah kita ada anak yang mempunyai kekurangan naik fisik maupun mental diharapkan untuk dapat memberikan inpormasi tersebut kepada LPA Tubaba, karena anak yang mempunyai kebutuhan khusus perlu perhatian ekstra dan wajib mendapatkan hak yang sama seperti anak seusianya, “jelasnya.

Baca Juga :   Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan

P:(pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di Berita Media Global