Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Nov 2024 06:49 WIB ·

LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti


LMKN WAMI Penuhi Undangan BPD PHRI Lampung, Bahas Pembayaran Royalti Perbesar

BANDAR LAMPUNG,gemasamudra.com – Terkait surat somasi tentang pembayaran royalti yang dilayangkan kuasa hukum E. Rudiyanto dari Law Firm RUDI & PARTNERS kuasa hukum Wahana Musik Indonesia (WAMI) propinsi Lampung, kepada pelaku industri perhotelan, restoran, cafe di Provinsi Lampung. Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran, cafe (PHRI) Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan LMKN WAMI di Hotel Pelangi, Enggal, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang digelar untuk menjembatani komunikasi antara pelaku industri Perhotelan di Provinsi Lampung dengan LMKN WAMI, tersebut dihadiri Sekretari BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan, puluhan pelaku industri perhotelan yang tergabung di BPD PHRI Lampung, pelaksana harian LMKN dari WAMI, Budi Yuniawan selaku Head of Licensing, Iyan Winato yang juga merupakan manager Licensing, Wahana Musik Indonesia (WAMI), Fransiskua Dias selaku Assistant Manager dan E. Rudiyanto selaku Advokat LMK WAMI di Provinsi Lampung.

Baca Juga :   Pembentukan Organisasi SPRI di Provinsi Lampung

Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjembatani dealih antara LMKN WAMI dan industri perhotelan, Restoran dan cafe di Provinsi Lampung terkait penbayaran royalti dalam hal ini musik yang di putar atau yang di perdengarkan tersebut.

Klik Gambar

” Pihak industri perhotelan dan restoran ini perlu mengetahui hal hal lebih detail peraturan khususnya terkait royalti. Sehingga bila pihak pengusaha telah memahami tentang aturan tersebut mereka bisa menyadari jika itu memang sebuah kewajiban,” ujar Friandi Indrawan yang akrab disapa Didi.

Baca Juga :   Wagub Chusnunia Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Periode 2020-2024

Menurut Didi, anggotanya selalu taat pada kewajiban yang lain, hanya saja mungkin untuk pembayaran royalti ini perlu penjelasan lebih dari pihak terkait dalam hal ini LMKN WAMI.

“Harapannya anggota PHRI yang telah paham aturan pembayaran royalti ini mengingat ini juga sesuai dengan undang-undang, bisa menjalankan kewajibannya, bila perlu di masukkan ke cost product mengingat ini kewajiban, ” tukasnya.

Budi Yuniawan dari LMKN WAMI saat diwawancarai mengatakan kehadiran pihaknya guna memenuhi undangan dari PHRI Lampung guna menjelaskan terkait aturan pembayaran royalti tersebut.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan Sampaikan Usulan Normalisasi Jaringan Irigasi ke Kementerian PUPR

“Sebenarnya pihak PHRI mau mengurus royalti tersebut, hanya saja mereka perlu penjelasan lebih mendalam terkait pengurusan dan tarif yang harus dibayarkan, ” kata Budi Yuniawan.

Dirinya juga berharap pelaku usaha tersebut di Lampung khususnya yang tergabung di PHRI bisa segera mengurus penbayaran royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.

E. Rudiyanto selaku advokat LMKN WAMI juga mengharapkan semua yang memperdengarkan dan menggunakan musik untuk kegiatan usaha agar melakukan pembayaran royalti sesuai dengan UU hak cipta no. 28 tahun 2014 dan peraturan pemerintah yang berlaku.(red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

8 April 2025 - 18:40 WIB

Bupati Lampung Timur Respons Cepat Perbaiki Jembatan Dan Jalan Rusak di Sukadana Ilir

8 April 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

8 April 2025 - 10:59 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita Media Global