Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jan 2025 18:50 WIB ·

LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari


LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Dalam upaya pendampingan terhadap YSF dalam perkara yang dituduhkan kepadanya berdasarkan Laporan polisi nomer : LP/B/57/XII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SUMBERSARI/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tanggal 17 Desember 2024 yang dilanjutkan dengan pemanggilan kepada saudara YSF pada tanggal 6 Januari 2025 dan pada hari yang sama dengan secepat itu dikeluarkannya surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan nomer : Sprin-sita/02/I/RES.1.24/2025/RESKRIM.

Pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, kami bersama saudara YSF memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya dalam perkara yang dituduhkan kepadanya sebagaimana pasal 372 dan atau 378 KUHP yaitu diduga melakukan penggelapan dan atau penipuan atas transaksi jual beli tanah.

Dalam keterangannya saudara YSF membenarkan bahwa tanda tangan dalam kwitansi yang ditunjukkan kepadanya adalah tandatangannya namun isi dari kwitansi tersebut disangkalnya atau tidak seperti yang tertera di kwitansi terbuat yang ditulis pembelian atas tanah senilai Rp. 252.784.000 tapi menurut klein kami saudara YSF tanda tangan yang diberikan untuk tanda terima DP sebuah Mobil dan BPKB mobil Corola tahun 1989 yang disepakati seharga Rp. 25.000.000.

Klik Gambar

Dalam pemeriksaan tersebut YSF didampingi oleh kuasa hukum Gunawan Hendro, SH.

Baca Juga :   AHY Melakukan Konsolidasi dan Silaturahmi ke DPD Demokrat Lampung

Yang sangat mengejutkan setelah proses BAP pengambilan keterangan dihari itu juga langsung dilakukan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah YSF dan Sertifikat HAK Milik yang ASLI atas nama Sukartini yang dicari tidak ditemukan dirumah tersebut.

Pada kesempatan ini SAFA ISMAIL, SH selaku kuasa pendampingan sangat menyayangkan langkah-langkah reaktif yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sumbersari dan saya berkeyakinan bahwa surat perintah penggelahan dan penyitaan yang ditunjukkan pada saat itu diduga tanpa adanya ijin pengadilan Negeri setempat sesuai amanah KUHAP.

Saat ditanyakan kepada saudara YSF tentang penggeledahan tersebut disampaikan bahwa penyidik saat di polsek menyampaikan hanya ingin tahu rumah saya serta mengambil dokumentasi rumah, makanya saya tidak keberatan tetapi sesampainya dirumah Penyidik langsung menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan namun saya tidak sempat melihat siapa yang bertandatangan dalam surat perintah tersebut, sehingga seperti yang disampaikan kuasa pendamping saya sangat meyakini jika surat perintah tersebut diduga tanpa ijin pengadilan setempat.

Baca Juga :   Gerakan Pangan Murah: Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Kembali Exis di Desa Manampu

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan setelah ini, maka dengan tegas disampaikan kami akan melakukan upaya Praperadilan terhadap Polsek Sumbersari kalau perlu kita akan melayangkan surat kepada dewan kehormatan dan kode etik polri.

Perlu kita sampaikan bahwa perkara dengan objek yang sama pada bulan mei tahin 2023 pernah dilaporkan oleh SUKARTINI selaku pemilik sah sesuai sertifikat Hak Milik atas tanah yang hingga saat ini tidak ada respon dari polres Jember, namun tiba tiba ada laporan dari Terlapor saat itu yaitu saudara Hndk dan sudah dilakukan pemeriksaan di polres jember pada saat itu saya dan Sukartini dipanggil sebagai saksi dan yang terlapor saat itu adalah notaris Bambang Hermanto, dan perkara inipun sedang berlangsung di PN tentang gugatan perdatanya oleh SUKARTINI selaku penggugat dan saya selaku Ikut tergugat, hal ini juga yang akan kita pertanyakan sekaligus disampaikan sebagai materi dalam gugatan Praperadilan nanti.

Prinsip kami selaku pendamping adalah membantu dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan terakhir kami berharap pihak APH bisa bersikap netral dan adil agar permasalahan ini bisa jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang dirugikan bisa terjawab dengan berkeadilan.

Baca Juga :   Simulasi Pemulasaraan Jenazah Covid-19 oleh Gustas Pringsewu

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 220 kali

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Kebohongan Yang Viral di Medsos Karena di Begal

19 April 2025 - 12:06 WIB

PSHT Ranting Patrang Mengadakan Latber sebagai salah satu syarat untuk menjadi Warga PSHT

19 April 2025 - 10:07 WIB

Selamat Datang Kapolres Yang Baru AKBP Bobby Adimas Candra Putra dari Ketua Cabang PSHT Jember

19 April 2025 - 09:30 WIB

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Trending di Daerah