Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jan 2025 18:50 WIB ·

LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari


LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Dalam upaya pendampingan terhadap YSF dalam perkara yang dituduhkan kepadanya berdasarkan Laporan polisi nomer : LP/B/57/XII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SUMBERSARI/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tanggal 17 Desember 2024 yang dilanjutkan dengan pemanggilan kepada saudara YSF pada tanggal 6 Januari 2025 dan pada hari yang sama dengan secepat itu dikeluarkannya surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan nomer : Sprin-sita/02/I/RES.1.24/2025/RESKRIM.

Pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, kami bersama saudara YSF memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya dalam perkara yang dituduhkan kepadanya sebagaimana pasal 372 dan atau 378 KUHP yaitu diduga melakukan penggelapan dan atau penipuan atas transaksi jual beli tanah.

Dalam keterangannya saudara YSF membenarkan bahwa tanda tangan dalam kwitansi yang ditunjukkan kepadanya adalah tandatangannya namun isi dari kwitansi tersebut disangkalnya atau tidak seperti yang tertera di kwitansi terbuat yang ditulis pembelian atas tanah senilai Rp. 252.784.000 tapi menurut klein kami saudara YSF tanda tangan yang diberikan untuk tanda terima DP sebuah Mobil dan BPKB mobil Corola tahun 1989 yang disepakati seharga Rp. 25.000.000.

Klik Gambar

Dalam pemeriksaan tersebut YSF didampingi oleh kuasa hukum Gunawan Hendro, SH.

Baca Juga :   Perjuangan Melawan MAFIA TANAH, Seorang Janda ingin mendapatkan kembali Hak Atas Tanahnya

Yang sangat mengejutkan setelah proses BAP pengambilan keterangan dihari itu juga langsung dilakukan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah YSF dan Sertifikat HAK Milik yang ASLI atas nama Sukartini yang dicari tidak ditemukan dirumah tersebut.

Pada kesempatan ini SAFA ISMAIL, SH selaku kuasa pendampingan sangat menyayangkan langkah-langkah reaktif yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sumbersari dan saya berkeyakinan bahwa surat perintah penggelahan dan penyitaan yang ditunjukkan pada saat itu diduga tanpa adanya ijin pengadilan Negeri setempat sesuai amanah KUHAP.

Saat ditanyakan kepada saudara YSF tentang penggeledahan tersebut disampaikan bahwa penyidik saat di polsek menyampaikan hanya ingin tahu rumah saya serta mengambil dokumentasi rumah, makanya saya tidak keberatan tetapi sesampainya dirumah Penyidik langsung menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan namun saya tidak sempat melihat siapa yang bertandatangan dalam surat perintah tersebut, sehingga seperti yang disampaikan kuasa pendamping saya sangat meyakini jika surat perintah tersebut diduga tanpa ijin pengadilan setempat.

Baca Juga :   Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan setelah ini, maka dengan tegas disampaikan kami akan melakukan upaya Praperadilan terhadap Polsek Sumbersari kalau perlu kita akan melayangkan surat kepada dewan kehormatan dan kode etik polri.

Perlu kita sampaikan bahwa perkara dengan objek yang sama pada bulan mei tahin 2023 pernah dilaporkan oleh SUKARTINI selaku pemilik sah sesuai sertifikat Hak Milik atas tanah yang hingga saat ini tidak ada respon dari polres Jember, namun tiba tiba ada laporan dari Terlapor saat itu yaitu saudara Hndk dan sudah dilakukan pemeriksaan di polres jember pada saat itu saya dan Sukartini dipanggil sebagai saksi dan yang terlapor saat itu adalah notaris Bambang Hermanto, dan perkara inipun sedang berlangsung di PN tentang gugatan perdatanya oleh SUKARTINI selaku penggugat dan saya selaku Ikut tergugat, hal ini juga yang akan kita pertanyakan sekaligus disampaikan sebagai materi dalam gugatan Praperadilan nanti.

Prinsip kami selaku pendamping adalah membantu dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan terakhir kami berharap pihak APH bisa bersikap netral dan adil agar permasalahan ini bisa jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang dirugikan bisa terjawab dengan berkeadilan.

Baca Juga :   Peduli Masyarakat Korban Bencana Puting Beliung, Owner PT MSI dan AWPI Metro Berikan Bantuan

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 261 kali

Baca Lainnya

GWI ikuti Program Olah Raga Sore Bersama di Stadion Jember Sport Garden

18 November 2025 - 05:10 WIB

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

TPQ Raudlatul Hikmah Resmikan Tiga Gedung Baru, Mendapat Apresiasi Anggota DPRD Jatim H. Deni Prasetya dan PLN Jember

16 November 2025 - 10:31 WIB

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Putaran ke-11 Khotmil Qur’an Desa Pancakarya: Giliran Dusun Gumuk Segawe  Rutinan Jumat Kliwon

14 November 2025 - 09:34 WIB

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 melalui unit usahanya, Java Coffee Estate (JCE), melaksanakan kegiatan Tanam Perdana Kopi Arabika

11 November 2025 - 17:18 WIB

Trending di Jawa Timur