Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 3 Nov 2024 11:29 WIB ·

Kuasa Hukum WAMi E Rudiyanto Somasi Cafe Restoran.Hotel dan Tempat Hiburan


Kuasa Hukum WAMi E Rudiyanto Somasi Cafe Restoran.Hotel dan Tempat Hiburan Perbesar

Somasi dilakukan Wahana Musik Indonesia atau WAMI, di tempat pemilik atau user Karoke,Pub,hotel, Teater,Café Resto,perkantoran dan restoran yang ada di seluruh Lampung. Pemilik usaha dituntut untuk membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

  1. Hal ini disampaikan Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Lampung, E.Rudiyanto,S.E, S.H. Dia mengatakan, telah menerima surat tugas sekaligus surat kuasa untuk menarik royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat tersebut.
    “Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079, Selanjutnya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017. Di mana perannya, membantu melaksanakan tugas WAMI sebagai pelaksana harian LMKN. Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021,yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.” jelasnya.
    “Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Lampung. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usaha mereka,” ungkapnya.
    Disela dengan pekerjaanya di kantornya yang berada di Kota Metro, Lampung dikatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan pelaporan ke ranah hukum.
    “Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa undang-undang ini telah diterapkan dan masyarakat pengguna lagu secara komersial harus mengurus lisensi kepada yang berhak yaitu pemilik hak cipta,”

    Jika somasi diabaikan maka Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm “RUDI & PARTNERS” pihak yang mengajukan somasi memiliki hak untuk melanjutkan ke proses hukum Pidana dikarenakan ini merupkan delik aduan bukan delik biasa, kepada user-user atau pengguna music / memperdengarkan yang tujuannya untuk komersial sesuai peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Tegasnya

    Klik Gambar
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Kampus PSDKU Unila Way Kanan Sepi, Perpustakaan Terbengkalai

23 April 2025 - 21:24 WIB

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Way Kanan Th-2025

23 April 2025 - 21:20 WIB

RAPAT BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMAKam) SEJAHTRA BERSAMA GUNUNG TAPA ILIR KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR 

23 April 2025 - 18:24 WIB

Dinkes Pringsewu Sosialisasikan Aplikasi Sigizi Kesga

23 April 2025 - 17:38 WIB

Bocah 2 Tahun bernama Presisi dipertemukan dengan Kapolri Sang Pencetus Program Presisi

23 April 2025 - 12:34 WIB

ICMI Orda Way Kanan siap bersinergi dengan Pemkab Bangun Way Kanan

23 April 2025 - 10:55 WIB

Trending di Berita Terkini