Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Okt 2021 19:11 WIB ·

Kuasa Hukum Al Amin Kraying Mengapesiasi Upaya Hakim Mediator Mendamaikan Antara Kedua Belah Pihak


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Sidang Lanjutan Mediasi Ke Lima, Kuasa Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 28/10/2021. Sidang Perkara Nomor 40/pdt.g/2021 di PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang di Lanjutkan, Kamis 28/10/2021.

Dalam Persidangan Mediasi Lanjutan Yang Tertunda Kemarin, Dengan Harapan Kami Bahwa Udah Ada Titik Terang Dari Dua Belah Pihak, Teryata Saya Baru Duduk Ada Beberapa Pihak Yang Tidak Hadir, Padahal Sidang Minggu Yang Lalu Pak Yusril Bilang Akan SOAN Ke Rumah Pak Al Amin Kraying dan Saya Liat Juga Beliau Sangat Sahaja Untuk Ada Kata Sepakat Tutur Hakim Mediator.

Baca Juga :   Pemberian Piagam Penutupan Rakerwil IWO Lampung ke-I di Pulau Permata

Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Menjelaskan Ke Hakim Mediator Bahwa Mediasi Masih Tetap Dengan Ajuan Seperti Yang di Ajukan Kemarin.

Klik Gambar

Hal itu di Katakan Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Kami Tetap Dengan Pendirian Dari Awal Mediasi, Apa Bila Mediasi Tidak Ada Titik Temu Maka Sidang Mediasi Kita Lanjutkan Ke Perkara Seterus nya.

Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH Kalo Saya Berpendapat Kalo Memang di Lanjutkan Saya Menjamin Alat Bukti Kita 100 Persen Berbanding 10 Persen Ke Apsahan, Saya Juga Sangat Apresiasi Hakim Mediator Betul – betul Ber Usaha Untuk Mendamai, Tetapi Beliau Tidak Bisa Apa – apa Tutur Suherman Bahar.

Baca Juga :   Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022

Berdasarkan Keterangan Suherman Bahar. SH,
1. Dasar
a.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 100/1/2021/LPG/SPKT, Tanggal 19 Januari 2021, Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pelapor A.n. Hi. Matt Al Amin Kraying, SH. Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 KUHP,
b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor : B/66/ll/RES.1.9./2021.
2. Bersama ini Kami Beritahukan Bahwa Laporan Polisi Saudara Telah Kami Terima dan Telah Kami Lakukan Penyelidikan Dengan Cara Melakukan Wawancara Saksi – saksi Serta Mengumpulkan Dokumen Berupa Surat – surat Yang Berkaitan Dengan Laporan Polisi Yang Dilaporkan Untuk Rencana Tindak Lanjut Penyelidik Akan Mengundang Klarifikasi Kembali Terhadap Terlapor an. M. SALEH Bin BAHTIAR Serta Saksi – saksi Lainnya an. H. BIHMAN Bin MURNI dan DARSANI Bin SAHADI Yang Sudah Pernah di Undang Klarifikasi Namun Belum Datang Menghadap.

Baca Juga :   Kampung Penawar Jaya Laksanakan Pembagian Beras Bansos

Seterusnya Sidang Yang Akan Datang, Hakim Mediator Akan Memberi Jadwal Yang Akan di Beritahukan Kepada Pihak – pihak Penggugat dan Tergugat. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

DPW PEKAT IB Lampung Gelar Rakor Dan Konsolidasi, Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Menolak Rapat Ilegal 30 November, Serta Memperkuat Persiapan Musda

5 Desember 2025 - 05:43 WIB

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Trending di Bandar Lampung