Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Nov 2024 19:15 WIB ·

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro


Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro Perbesar

 

METRO – Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan satu pasangan calon mendapat sorotan tajam.

Sekretaris Aliansi Cinta Metro (ACM), S. Purnomo, yang juga Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan dengan serta merta atas desakan pihak mana pun, kecuali melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Klik Gambar

Menurut Purnomo, keputusan KPU tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa calon petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dan (3) dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Puncak Harlah Ke 29 PT Mitratani 27 Melaksanakan Giat jalan Santai

“Kewenangan KPU Kota Metro sangat jelas, dan dasar hukum yang mendukungnya tidak dapat diabaikan begitu saja,” tegas Purnomo.

Purnomo juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro tersebut didasarkan pada Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1872/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dalam Pilkada 2024. Ia menekankan, KPU Provinsi maupun KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut secara langsung.

“Mekanisme yang mengatur pembatalan keputusan telah diatur dengan jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010. SEMA ini membedakan antara keputusan terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada dan keputusan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum,” jelas Purnomo.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid 19, Kampung Bawang Tirto Mulyo Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Lebih lanjut, Purnomo menyarankan agar tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 menggunakan jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Langkah hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu,” ujarnya.

Purnomo juga mengkritisi tindakan penghapusan unggahan pengumuman resmi di laman KPU Kota Metro. Ia menilai hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik dan menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Jika KPU Provinsi atau KPU RI membatalkan keputusan KPU Kota Metro tanpa dasar hukum yang kuat, situasi di Kota Metro bisa menjadi tidak kondusif dan memicu konflik antar berbagai pihak,” tambahnya.

Baca Juga :   Silang Sengkarut Masa Jabatan Sekda Pringsewu

Sebagai penutup, Purnomo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bertindak profesional dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum,” pungkasnya.

Keputusan KPU Kota Metro ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas politik di Kota Metro menjelang Pilkada 2024. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Ombudaman Menilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Jember Raih Opini Tertinggi .

19 Februari 2026 - 21:50 WIB

Keluarga Besar Brigif 9/Dharaka Yudha Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

19 Februari 2026 - 18:26 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Trending di Berita Terkini