Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Nov 2024 19:15 WIB ·

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro


Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro Perbesar

 

METRO – Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan satu pasangan calon mendapat sorotan tajam.

Sekretaris Aliansi Cinta Metro (ACM), S. Purnomo, yang juga Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan dengan serta merta atas desakan pihak mana pun, kecuali melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Klik Gambar

Menurut Purnomo, keputusan KPU tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa calon petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dan (3) dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Untuk Penanganan Konflik Sosial di 22 Kelurahan Jember, Bakesbangpol Mengadakan Sosialisasi 

“Kewenangan KPU Kota Metro sangat jelas, dan dasar hukum yang mendukungnya tidak dapat diabaikan begitu saja,” tegas Purnomo.

Purnomo juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro tersebut didasarkan pada Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1872/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dalam Pilkada 2024. Ia menekankan, KPU Provinsi maupun KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut secara langsung.

“Mekanisme yang mengatur pembatalan keputusan telah diatur dengan jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010. SEMA ini membedakan antara keputusan terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada dan keputusan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum,” jelas Purnomo.

Baca Juga :   Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE., MH Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Istimewa HUT ke- 24 Kabupaten Tulang Bawang Secara Virtual

Lebih lanjut, Purnomo menyarankan agar tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 menggunakan jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Langkah hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu,” ujarnya.

Purnomo juga mengkritisi tindakan penghapusan unggahan pengumuman resmi di laman KPU Kota Metro. Ia menilai hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik dan menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Jika KPU Provinsi atau KPU RI membatalkan keputusan KPU Kota Metro tanpa dasar hukum yang kuat, situasi di Kota Metro bisa menjadi tidak kondusif dan memicu konflik antar berbagai pihak,” tambahnya.

Baca Juga :   Terkait Laporan Dugaan Money Politics Ini Kata Ahli Hukum Dari UNILA

Sebagai penutup, Purnomo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bertindak profesional dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum,” pungkasnya.

Keputusan KPU Kota Metro ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas politik di Kota Metro menjelang Pilkada 2024. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Lapas Kelas IIA Jember Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api

14 Juli 2026 - 19:45 WIB

Polres Jember Silaturahmi ke kodim 0824 Jember : Mempererat Sinergi.

14 Juli 2026 - 18:54 WIB

Ansor Cabang Kencong Hadirkan Ruang Silaturahmi Seni, Budaya, dan Spiritual

14 Juli 2026 - 18:34 WIB

Penerimaan PBB Wilayah Tapal Kuda Melonjak 670 Persen, Sektor Pertambangan Jadi Penopang

14 Juli 2026 - 18:25 WIB

Desa Wonojati Ketempatan Kunker Bupati Jember Gus Fawait, Tinjau perbaikan jalan dan irigasi.

14 Juli 2026 - 11:35 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember Mulai di Fungsikan, PT Nindya Karya Siap Dukung Cetak Generasi Unggul.

13 Juli 2026 - 14:20 WIB

Trending di Berita Nasional