Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Nov 2024 19:15 WIB ·

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro


Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro Perbesar

 

METRO – Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan satu pasangan calon mendapat sorotan tajam.

Sekretaris Aliansi Cinta Metro (ACM), S. Purnomo, yang juga Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan dengan serta merta atas desakan pihak mana pun, kecuali melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Klik Gambar

Menurut Purnomo, keputusan KPU tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa calon petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dan (3) dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   SDN 2 Giri Klopomulyo Sekampung di Duga Pungli

“Kewenangan KPU Kota Metro sangat jelas, dan dasar hukum yang mendukungnya tidak dapat diabaikan begitu saja,” tegas Purnomo.

Purnomo juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro tersebut didasarkan pada Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1872/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dalam Pilkada 2024. Ia menekankan, KPU Provinsi maupun KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut secara langsung.

“Mekanisme yang mengatur pembatalan keputusan telah diatur dengan jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010. SEMA ini membedakan antara keputusan terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada dan keputusan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum,” jelas Purnomo.

Baca Juga :   Dibantu Warga Polsek Wonosobo Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Lebih lanjut, Purnomo menyarankan agar tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 menggunakan jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Langkah hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu,” ujarnya.

Purnomo juga mengkritisi tindakan penghapusan unggahan pengumuman resmi di laman KPU Kota Metro. Ia menilai hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik dan menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Jika KPU Provinsi atau KPU RI membatalkan keputusan KPU Kota Metro tanpa dasar hukum yang kuat, situasi di Kota Metro bisa menjadi tidak kondusif dan memicu konflik antar berbagai pihak,” tambahnya.

Baca Juga :   Batching Plant Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Tak Sesuai Aturan, Dekat Permukiman dan Sungai

Sebagai penutup, Purnomo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bertindak profesional dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum,” pungkasnya.

Keputusan KPU Kota Metro ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas politik di Kota Metro menjelang Pilkada 2024. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

PKDI Cabang Jember Resmi Dikukuhkan, Gus Fawait Tegaskan ADD Aman dan Sinergi Desa Jadi Prioritas

8 Januari 2026 - 06:50 WIB

Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan di awal 2026

7 Januari 2026 - 15:24 WIB

Tata Tertib Jadi Pegangan Bersama, SDN Suci 02 Tegaskan Disiplin Sejak Dini

7 Januari 2026 - 08:31 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Peluncuran Peta Cinta, Gus Fawaid: Masyarakat Bisa cetak KTP di Kecamatan 

6 Januari 2026 - 07:26 WIB

Gus Fawaid: Jember Jadi Barometer Kebangkitan Ekonomi se-Tapal Kuda.

6 Januari 2026 - 07:11 WIB

Trending di Berita Nasional